Sementara itu, Wandita, adik salah satu korban, berharap aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.
"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi bentrokan antara dua kelompok massa di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.
Bentrokan terjadi antara kelompok kemitraan PG Jatitujuh dengan kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).
Akibat bentrokan tersebut, dua orang petani tewas yakni atas nama Suhendar, warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, dan Yayan, warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatituju.
Dalam peristiwa itu, polisi menetapkan tujuh tersangka, salah satunya anggota DPRD Indramayu bernama Taryadi.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara Imbas Kasus Perampasan Nyawa di Lahan Tebu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.