Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Tewasnya 2 Petani Tebu di Majalengka, Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 12/05/2022, 20:14 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com -  Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) sekaligus anggota DPRD Indramayu, Taryadi, dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam sidang kasus tewasnya dua petani tebu di lahan tebu Hak Guna Usaha (HGU) PG Jatitujuh, Majalengka, Jawa Barat.

Sidang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (12/5/2022).

Baca juga: Tragedi Berdarah di Lahan Tebu Majalengka, 2 Petani Tewas, 7 Orang Jadi Tersangka, 1 di Antaranya Anggota DPRD

Kasi Pidum Kejari Indramayu, M Ichsan mengatakan, tuntutan yang dibacakan ini sesuai dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.

Baca juga: Bentrok Dua Kelompok Tani di Lahan Tebu Majalengka, 2 Warga Tewas, Camat Jatitujuh: Gara-gara Perselisihan Lahan

"Oleh JPU, terdakwa dituntut pidana selama 12 tahun penjara," ujar Ichsan kepada Tribuncirebon.

Baca juga: Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu Indramayu Diduga Dipicu Provokasi Ormas

Ichsan menjelaskan, ada beberapa poin yang memberatkan hukuman terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa telah membuat resah masyarakat dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Kedua, terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

"Ketiga, terdakwa adalah anggota DPRD yang seharusnya menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, tapi kenyataannya sebaliknya," ucapnya.

Kuasa Hukum Taryadi, Ahmad Yani, mengatakan, tuntutan 12 tahun penjara sangat memberatkan kliennya.

"Kami akan memaksimalkan pembelaan kami di pledoi terdakwa nanti, Rabu 25 Mei 2022," ujarnya.

Ia menilai ada beberapa poin yang bisa meringankan hukuman Taryadi dan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim.

Salah satunya karena terdakwa adalah anggota DPRD Kabupaten Indramayu atau tokoh masyarakat yang belum pernah tersangkut tindakan pidana.

 

Sementara itu, Wandita, adik salah satu korban, berharap aparat penegak hukum bisa berlaku adil dengan memberikan hukuman berat kepada para pelaku.

"Saya berharap pada Pak Jaksa dan Pak Hakim yang mengadili para pelaku, bisa menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya yang menghilangkan nyawa kakak saya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi bentrokan antara dua kelompok massa di lahan tebu PG Jatitujuh di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka, Jawa Barat, Senin (4/10/2021) pukul 10.15 WIB.

Bentrokan terjadi antara kelompok kemitraan PG Jatitujuh dengan kelompok Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis).

Akibat bentrokan tersebut, dua orang petani tewas yakni atas nama Suhendar, warga Desa Sumber Kulon, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, dan Yayan, warga Desa Jatiraga, Kecamatan Jatituju.

Dalam peristiwa itu, polisi menetapkan tujuh tersangka, salah satunya anggota DPRD Indramayu bernama Taryadi.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: Anggota DPRD Indramayu Dituntut 12 Tahun Penjara Imbas Kasus Perampasan Nyawa di Lahan Tebu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com