KOMPAS.com - ARA (27), penculik 10 anak laki-laki di wilayah Kabupaten Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Tangerang Selatan (wilayah Jabotabek), mengaku mantan narapidana terorisme kepada polisi.
"Kami akan bekerja sama dengan Densus 88 untuk melakukan pendalaman dan pengembangan kasus penculikan ini," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Kamis, seperti ditulis Antara.
Baca juga: Pelaku Penculikan Anak di Bogor dan Jakarta Ditangkap, Ada 10 Korban
Polres Bogor kini melakukan pendalaman terhadap tersangka ARA, karena mengaku sudah tiga kali menjalani hukuman pidana yang dua di antaranya tindak pidana terorisme.
Tersangka yang merupakan warga Kota Depok itu juga pernah menjalani pelatihan teroris di Poso, Sulawesi Tengah, selama 7 bulan.
Iman menyebutkan, penangkapan ARA diawali dengan adanya laporan masyarakat mengenai hilangnya bocah di Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
"Dari yang bersangkutan, kami berhasil menyelamatkan 10 orang anak yang saat ini sedang berada di wilayah Senayan, Jakarta Selatan," katanya.
Ia menerangkan bahwa modus yang dilakukan ARA saat melakukan aksinya yaitu berpura-pura menjadi polisi dan mengaku sebagai Satgas Covid-19.
Tersangka menegur anak-anak calon mangsanya dengan alasan tidak memakai masker, kemudian para korban dibujuk untuk ikut dengan tersangka.
"Awal memang dari laporan yang kami terima itu di Kemang, ada satu orang yang dibawa dari 5 orang yang diambil oleh tersangka itu empat orang dikembalikan kemudian satu orang dibawa," kata Iman.
Baca juga: Viral Video Penculik Anak di Tulang Bawang Lampung Ditangkap dan Mengaku, Ini Penjelasan Polisi
Ia menambahkan, saat ini polisi tengah mendalami motif penculikan tersebut.
"Untuk motifnya sedang kami dalami nanti penyidik akan melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk ada atau tidaknya tindak kekerasan seksual," kata Iman.
Selain itu kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait adanya dugaan motif pelaku menculik anak-anak itu untuk dilibatkan dalam tindak terorisme.
Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 330 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.