BANDUNG, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan Kota Bandung menanggapi viralnya unggahan di media sosial Twitter terkait adanya warga yang ditarik Rp 80.000 untuk parkir di basement Alun-alun Bandung beberapa hari lalu.
Kepala Unit Pelaksana Tugas (UPT) Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Yogi Mamesa membenarkan bahwa ada kejadian tersebut. Namun, keempat motor tersebut tidak ditarik Rp 80.000, tetapi Rp 60.000.
Yogi berkata, keempat motor tersebut ditarik parkir Rp 60.000 karena tidak mengambil tiket parkir saat memasuki area basement.
"SOP aturan atau cara kerja jukir di basement Alun-alun, pengunjung datang di area motor sudah tempatkan mesin berikut tulisan ambil karcis di sini. Empat motor itu begitu masuk enggak ambil karcis," kata Yogi saat dihubungi, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Oknum Dishub Batam Diduga Tarik Pungli Cuci Tangan, Begini Kata Kadishub
Yogi mengatakan, kejadian tersebut disaksikan oleh petugas Polsek Regol.
Saat keempat motor tersebut masuk area parkir basement Alun-alun Kota Bandung, mereka tidak mengambil karcis parkir. Kemudian, petugas meminta mereka untuk mengambil karcis parkir, tetapi tidak diindahkan.
"Mereka bilangnya enggak kelihatan. Kemudian juru parkir kasih arahan mengambil karcis dulu, dianya enggak mau ambil karcis," tuturnya.
Yogi memastikan bahwa mesin tiket parkir di basement Alun-alun Kota Bandung berfungsi dengan baik.
"Mesin karcis parkirnya hidup, sudah kita coba juga waktu itu," ungkapnya.
Sesuai peraturan, sepeda motor yang tidak memiliki karcis parkir akan dikenakan tarif 5 jam, yakni Rp 15.000 per motor, sehingga total untuk empat motor Rp 60.000.
Baca juga: Ini Lokasi Kantong Parkir bagi Pengunjung Tebet Eco Park
Yogi membantah pihaknya meminta Rp 80.000 untuk empat sepeda motor seperti yang dituduhkan.
"Enggak ada kita minta Rp 80.000, kita minta Rp 60.000 untuk 4 sepeda motor. Peraturannya, parkir kalau enggak ada karcis kita kenakan langsung 5 jam. Per jam sepeda motor Rp 3.000, jadi Rp 15.000 satu motor. Itu pun kita periksa STNK, benar enggak punya dia. Kalau benar aturan kita pakai yang itu," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.