BANDUNG, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memutuskan ketentuan pelonggaran penggunaan masker di tempat terbuka.
PT Kereta Api Indonesia memastikan tidak ada pelonggaran kebijakan penggunaan masker pada layanan moda transportasi kereta api.
Hal ini sesuai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 18 Mei 2022.
Baca juga: Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Batang Besi Rel Kereta Api
Pelanggan kereta tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker medis selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Dan diimbau tak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.
"PT KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk selalu mendukung segala kebijakan pemerintah dalam hal ketentuan peraturan perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Tentunya, protokol kesehatan bagi pelanggan KA baik saat dalam perjalanan KA maupun di area stasiun masih tetap diterapkan dengan ketat," jelas Assistant Manager Humas Daop 2 Bandung, Donda Naibaho dalam keterangannya, Kamis (19/5/2022).
Selain memastikan masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat, terdapat pula peraturan baru yang diberlakukan sesuai SE Nomor 57 Tahun 2022. Berikut persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.