KARAWANG, KOMPAS.com - Penumpang Kerata Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan stasiun Karawang dan Cikampek yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes usap antigen atau PCR.
Kebijakan ini diberlakukan PT KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Ini berlaku baik keberangkatan melalui Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang maupun Cikampek.
Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembunuhan Bocah 14 Tahun di Karawang yang Ditemukan Gantung Diri
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan, penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding.
"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022," kata Eva dalam keterangannya.
Baca juga: Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Disebut Laik Jalan
Namun, kata Eva, penumpang tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.