Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu 1 Ton dari Pangandaran Akhirnya Dimusnahkan Polda Jabar

Kompas.com - 19/05/2022, 18:48 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sabu sebanyak 1.196 kilogram atau 1 ton lebih yang diungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat akhirnya dimusnahkan.

"Sudah dilaksanakan pemusnahan terkait dengan barangbukti yang ada ini, sebanyak 1.196 kilogram," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Kamis (19/6/2022).

Pemusnahan sabu 1 ton lebih ini dilakukan di dua tempat, yakni di Mapolda Jabar dan Kantor Biofarma Bandung. Ini karena incinerator yang ada di Mapolda Jabar hanya mampu memusnahkan 10 kilogram saja.

Baca juga: 5 Bulan Jual Sabu, Pasutri di Tanjung Balai Ditangkap

"Dilaksanakan di dua tempat, karena memang alat pemusnahan yang portable ini tidak cukup untuk memusnahkan sebanyak ini, sehingga dilakukan kerja sama dengan pihak lain," ucap Ibrahim.

Dalam pengungkapan sabu jaringan timur tengah ini, polisi berhasil menangkap empat orang pelaku, salah satunya warga Afganistan. Adapun para pelaku diketahui HM (41), HH (39), AH (38), dan MH (20) yang merupakan warga Afganistan, berperan sebagai pengawas pengendali dan pengawal sabu sampai tujuan.

Sabu seberat lebih dari 1 ton ini dibawa melalui jalur laut, dengan cara membawanya dari perahu ke perahu (ship to ship).

Dari pengungkapan tersebut polisi juga mengamankan barang bukti seperti perahu nelayan, tiga mobil untuk mengangkut, ponsel, ATM, air soft gun serta rekaman CCTV.

Baca juga: Kasus Sabu 1 Ton di Pangandaran, 5 Orang Diamankan, Ada Mantan Pebalap Perempuan hingga Kepala Dusun

Dalam kasus ini, polisi melakukan pendalaman dan pengembangan. "Anggota melakukan pendalaman untuk melakukan pengembangan kaitan dengan tersangka yang lain," ucapnya.

Atas perbuatan tersangka ini Polisi menerapkan pasal 112, 113, 114, 115 dan paal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com