Yaitu wilayah yang menjadi daerah tangkapan dan serapan air sungai yang mengairi sebagian besar wilayah Garut, baik yang ke utara (sungai Cimanuk) dan ke arah selatan (Cikaengan, Cisangiri, Cipasarangan dan Cikandang).
Rusaknya kawasan tersebut, menurut Ebit, menjadi salah satu penyebab tingginya risiko bencana alam di Garut mulai dari banjir, longsor, kekeringan, dan kekurangan air bersih yang jadi fenomena tahunan yang terjadi di kawasan perkotaan hingga pedesaan.
“Pemerintah daerah tidak bisa abai dan beralasan tidak punya kewenangan mengurus kawasan hutan, Pemda sangat perlu bersinergi dengan pusat, karena ini menyangkut nasib banyak warga Garut ke depan, terutama dalam hal bencana dan ekonomi warga sekitar kawasan hutan,” katanya.
Ebit mengusulkan, Pemkab Garut bisa saja mengajukan opsi, seperti mendorong perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi taman nasional atau Taman Hutan Rakyat (Tahura) yang bisa dikelola langsung pemerintah daerah.
“Tidak berlebihan kalau Pemda meminta 15.000 hektar dari 85.000 hektar yang ada jadi taman nasional atau Tahura yang dikelola langsung pemerintah daerah, taman nasional dan Tahura masih ada zona pemanfaatan untuk peningkatan ekonomi masyarakat,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.