BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Angkot Cijenuk-Cililin yang dipakai untuk melakukan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMP di Bandung Barat terancam dilarang beroperasi lagi.
Dinas Perhubungan (Dishub) KBB saat ini tengah mengumpulkan keterangan dan identitas pemilik angkot, selanjutnya Dishub akan memeriksa administrasi angkot.
"Pemilik angkot akan kita beri sanksi administratif berupa pencabutan izin (operasi). Sebab ini merupakan kelalaian pengusaha angkutan," ujar Kadishub KBB Lukmanul Hakim, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Sopir Angkot Pemerkosa Pelajar di Bandung Barat Diringkus Polisi
Lukman menyampaikan, terkait urusan sanksi pidana terhadap pelaku atau sopir angkutan tersebut, Dishub menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Terkait dengan masalah pidana (sopir), kami serahkan kepada pihak kepolisian yang punya kewenangan untuk memberikan hukuman," kata Lukman.
Baca juga: Angkot di Sumedang Dibakar Orang Tak Dikenal, Pelaku Sudah Diamankan
Saat ini, Dishub Bandung Barat sedang melakukan pengecekan terkait legalitas perizinan dari pemilik angkot tersebut.
Jika terbukti ilegal, maka Dishub tidak akan memberikan izin kepada pengusaha angkot lantaran angkot miliknya sudah memiliki catatan hitam.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan razia terhadap angkot-angkot yang beroperasi di Bandung Barat. Ini untuk mencegah terjadinya lagi kejadian serupa," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.