KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan Deni Budiman (41), sopir mobil Elf, sebagai tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang warga di Jalan Raya Pantura, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat.
"Sudah ditetapkan tersangka, sopir Elf, " kata Kasat lantas Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama melalui pesan singkat, Jumat (20/5/2022).
Habibi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP, keterangan saksi, dan tersangka.
Adapun dari hasil tes urine, sopir mikrobus Elf maut itu negatif narkoba.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Karawang, Bocah 6 Tahun Jadi Yatim Piatu, Ayah Ibu Tewas Ditabrak Elf
Habibi mengatakan, Elf yang dikemudikan Deni saat kejadian masih kosong. Ia baru hendak menjemput karyawan. Mikrobus Elf itu diketahui digunakan untuk jemputan karyawan.
"Dia mengambil mobil mau mengisi BBM dulu," kata Habibi.
Diberitakan sebelumnya, tujuh orang tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Klari-Cikampek, Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (15/5/2022).
Kecelakaan bermula saat mikrobus Elf melintas dari arah Klari menuju Cikampek kemudian oleng dan melintasi pembatas jalan.
Elf kemudian masuk jalur berlawanan dan menyeruduk mobil pikap yang ditumpangi sejumlah warga dan empat sepeda motor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.