"Kemudian setelah selesai di TKP awal, korban dibawa ke daerah Ciceuri, ditinggalkan di sana, sempat dianiaya lagi, dan dilindas," tuturnya.
Baca juga: Berawal Pesta Miras, Seorang Warga Muna Sultra Tewas Dikeroyok 4 Temannya
Pihaknya kini masih mendalami apakah kejadian tersebut direncanakan atau tidak.
Sebab beberapa pelaku, kata dia, mengaku melakukan tindakan keji tersebut secara spontan.
"Sementara masih kita dalami, terkait direncanakan atau tidak. Informasi dari para pelaku ada yang menyatakan secara spontan, namun faktanya ada sajam yang dibawa dari rumah," kata dia.
Kusworo juga masih memastikan identitas kelompok para pelaku apakah tergabung dalam perguruan pencak silat atau tidak.
"Bukan, namun masih kita dalami berkaitan dengan identitas kelompoknya, yang jelas korban dan pelaku saling kenal," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah golok dan empat sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Baca juga: Bus Peziarah Kecelakaan di Ciamis, 2 Korban Tewas Masih Satu Keluarga
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai dengan perannya yakni Pasal 170 KUHP ayat 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Pengeroyokan secara Bersama-sama dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kemudian Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.