BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan sopir Elf bernama Deni Budiman sebagai tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di Karawang.
Polisi mengungkap alasan penetapan tersangka itu karena sang sopir yang dinilai lalai saat mengemudikan kendaraanya sehingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut banyak nyawa.
"Kelalaian jelas. Kalau laka lantas lalai," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo saat dihubungi Senin (23/5/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Karawang, Sopir Elf Ditetapkan sebagai Tersangka
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan pemeriksaan mendalam yang dilakukan kepolisian terhadap para saksi hingga sopir.
Usai ditetapkan tersangka, polisi kini telah menahan sopir tersebut.
"Sudah ditahan," ucapnya.
Baca juga: Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Disebut Laik Jalan
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan yang melibatkan mobil Elf, sepeda motor dan mobil pickup tersebut terjadi di Jalan Raya Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (15/5/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
Kendaraan Elf yang dikendarai Deni Budiman mengarah dari arah Klari menuju Cikampek.
Setibanya di lokasi, mobil oleng ke kanan dan menabrak median jalan dan menyeberang ke jalur sebelah kanan.
Mobil lalu menabrak sejumlah pengendara motor dan satu mobil pickup yang berjalan berlawanan dari arah Cikampek.
"Mobil bertabrakan dengan kendaraan pick up, selanjutnya menabrak empat pengguna sepeda motor," kata Tompo.
Tujuh orang tewas dalam kecelakaan maut tersebut, sementara sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. "korban meninggal dunia dan luka-luka," jelasnya.
Korban luka berat dan ringan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Karyahusada dan RS Fikri Medika, Karawang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.