KARAWANG, KOMPAS.com - T (26), tersangka pembunuhan S (14) terancam hukuman 15 tahun bui.
T menganiaya hingga tewas adik iparnya S, kemudian merekayasa kematian korban tampak seperti gantung diri.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subrtono mengatakan, T ditetapkan tersangka atas penganiayaan fisik terhadap anak.
Baca juga: Motif Kakak Ipar Aniaya Bocah 14 Tahun hingga Tewas di Karawang, Kesal Korban Sering Keluar Rumah
Ia disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi U.
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Aldi saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Bocah 14 Tahun di Karawang Sempat Diduga Bunuh Diri, Ternyata Tewas Dianiaya Kakak Ipar
Aldi menyebut butuh empat hari bagi pihaknya untuk mengungkap kasus tewasnya S hingga penetapan tersangka.
S awalnya dilaporkan tewas karena bunuh diri.
Namun karena polisi dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Barat menemukan kejanggalan, serangkaian penyelidikan dan penyidikan pun dilakukan.
Mulai dari pemeriksakan saksi-saksi, olah tempak kejadian perkara (TKP), hingga otopsi terhadap jasad korban.
"Sore harinya (Jumat) kami menetapkan tersangka," kata Aldi.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy menyebutkan, dari hasil otopsi yang disampaikan oleh pihak RS Kramatjati Polri ditemukan sejumlah tanda kekerasan.
T diketahui menampar muka S beberapa kali hingga pingsan. T kemudian membenturkan kepala S ke tembok jembatan.
"Dari hasil otopsi, S meninggal bukan karena benturan di kepala. Melainkan jerat tali di leher," kata Tomy.
Tomy menyebutkan, T mengira S meninggal dunia saat pingsan usai dibenturkan.
T kemudian kebingungan dan sempat mengecek kondisi napas S.