Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sebut Sopir Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Alami "Microsleep"

Kompas.com - 23/05/2022, 20:28 WIB
Farida Farhan,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menyebut Deni Budiman (41), sopir mobil elf nomor polisi T 7556 DB yang terlibat kecelakaan maut di Kabupaten Karawang, Jawa Barat diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama mengatakan pihaknya telah memeriksa perangkat sistem pemosisi global (GPS) dari mobil elf tersebut.

"Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 Km/jam kecepatannya, tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti karena belum diuji keakuratannya. Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ungkap Habibi di Mapolres Karawang, Senin (23/5/2022).

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir Elf Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Jadi Tersangka

Habibi mengatakan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, sopir elf itu diduga tertidur saat berkendara.

Pasalnya, sehari sebelum kecelakaan terjadi, sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat.

"Jadi selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil," ungkap dia.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Karawang, Sopir Elf Ditetapkan sebagai Tersangka

Adapun untuk kondisi kendaraan Elf, kata Habibi, laik jalan. Hal ini berdasarkan pengecekan dinas perhubungan.

Selain itu, microbus tersebut pun rutin diperiksakan.

"Mobil elf itu sangat layak digunakan, KIR-nya juga hidup tentu itu pasti melalui proses pemeriksaan kondisi kendaraan," beber dia.

Adapun polisi telah menetapkan status tersangka terhadap sopir elf tersebut.

Penetapan itu berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, yang terdiri warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli agen tunggal pemegang merek.

Sementara itu dari segi kontur dan keadaan jalan yang menjadi lokasi kecelakaan pun dinilai masih layak. Namun perlu berbaikan di antaranya median jalan.

"Intinya kecelakaan menonjol ini murni kelalaian sopir," katanya.

Akibat dari kecelakaan maut itu, menyebabkan tujuh orang meninggal, enam orang luka berat, dan empat orang luka ringan.

Sopir mobil elf itu juga terancam dijerat Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Ia terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Diberitakan sebelumnya, tujuh orang tewas akibat kecelakaan di Jalan Raya Klari-Cikampek, Kampung Kalijurang, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, Minggu (15/5/2022).

Kecelakaan bermula saat mikrobus Elf melintas dari arah Klari menuju Cikampek kemudian oleng dan melintasi pembatas jalan.

Elf kemudian masuk jalur berlawanan dan menyeruduk mobil pikap yang ditumpangi sejumlah warga dan empat sepeda motor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Ijal Bunuh Didi dan Butuh 3 Jam untuk Cor Jasad Korban di Dalam Rumah di Bandung Barat

Bandung
Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Usai Kasus Pungli di Masjid Al Jabbar, Pengelola Pasang Spanduk dan Baliho Imbauan

Bandung
Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bonek Dilarang Hadiri Pertandingan Persib Vs Persebaya, Polisi Berjaga di Perbatasan Kota Bandung

Bandung
Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Kementan Bakal Beri 5.000 Pompa untuk Produksi Padi Jabar

Bandung
Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Buru Pelaku Lain dalam Perselisihan 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Bentrok 2 Ormas di Bandung yang Tewaskan 1 Orang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Anggota Ormas 'Ngamuk' dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Anggota Ormas "Ngamuk" dan Rusak Rumah di Subang, 19 Orang Jadi Tersangka

Bandung
Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Aktivitas Gunung Anak Krakatau Turun, Status Turun Menjadi Waspada

Bandung
Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com