CIAMIS, KOMPAS.com - Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhankoro menyampaikan penyebab kecelakaan bus peziarah yang terjadi di Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Sabtu (21/5/2022).
Dia mengatakan, kecelakaan itu terjadi karena kelalaian sopir berinisial IY yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait apa yang menjadi penyebab kecelakaan kami mengkaji dalam beberapa kategori yaitu faktor manusianya, faktor kendaraan, dan sarana prasarana," kata Tony saat ditemui di Mapolres, Rabu (25/5/2022).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Ciamis, Sopir Bus Peziarah Jadi Tersangka
Kesimpulan hasil pengkajian itu, kata Tony, bahwa faktor manusia sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan.
Tersangka, jelasnya, diyakini kurang antisipatif dalam berkendara.
"Apalagi dihadapkan pada jalan yang menurun. Itu kami kaitkan dengan profesi yang bersangkutan sebagai sopir dipandang sudah cukup berpengalaman," kata Tony.
Baca juga: Bus yang Dikemudikan Kecelakaan di Ciamis, Sopir: Mesin dan Rem Dalam Kondisi Normal
Tersangka IY, menurut Tony, sudah berpengalaman menjadi sopir.
Tersangka sebelumnya sudah pernah membawa rombongan peziarah ke wilayah Panjalu, Ciamis sebanyak satu kali.
Terkait kondisi rem, Tony menjelaskan, hasil pemeriksaan instansi terkait, kondisi beberapa part atau bagian dari rem dikatagorikan cukup baik.
"Sehingga ada teknik pengereman yang tidak dikuasai oleh sopir. Dengan pengalaman dia sehingga seharusnya dia bisa mengantisipasinya," jelas Tony.
Ihwal kelayakan bus, Tony mengatakan, pihaknya akan mengonsultasikan dengan dinas terkait yang khusus melihat secara teknis dan spesifik dari kondisi bus tersebut.
Diberitakan sebelumnya, sebuah bus perusahaan otobus (PO) pariwisata Pandawa yang mengangkut rombongan peziarah asal Tangerang mengalami kecelakaan di Desa Payungsari Kecamatan Panumbangan, Ciamis pada Sabtu (21/5/2022).
Peristiwa ini menyebabkan empat korban meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka.
Usai kejadian tersebut, keberadaan sopir sempat tidak ditemukan di lokasi.
Hingga akhirnya, polisi dapat berkomunikasi dengan perusahaan tempat sopir tersebut bekerja dan mengetahui keberadaan IY.
Setelah diamankan, polisi kemudian memeriksa IY terkait kecelakaan tersebut dan menetapkan sebagai tersangka.
Tersangka disangkakan Pasal 310 KUHP ayat 1, 2, dan 4 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara.
Pasal ini berisi tentang bentuk perbuatan dengan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan kerusakan material, luka ringan, bahkan meninggal dunia.
Selain itu, sopir tersebut juga dikenakan Pasal 312 KUHP karena yang bersangkutan sesaat setelah kejadian kabur dan tidak memberikan pertolongan kepada korban-korban lainnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.