Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemuda di Tasikmalaya Nekat Curi Ponsel Tetangga buat Kirim Uang ke Pacarnya

Kompas.com - 30/05/2022, 14:55 WIB
Irwan Nugraha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - RS (28), warga Kampung Cipari Kidul, Kelurahan Cipari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, nekat mencuri telepon seluler (ponsel) ke rumah-rumah tetangganya untuk dijual kembali.

Hasil uang penjualan ponsel curian milik tetangganya itu, sebagian dikirim ke pacarnya asal Bandung.

Pelaku berdalih terakhir mencuri ponsel untuk memenuhi permintaan uang dari pacarnya yang selama ini berpacaran jarak jauh dan jarang ketemu.

Baca juga: Usai Curi Motor, Pelaku Unggah di Medsos Tantang Polisi Minta Ditangkap

Tetangga sendiri sudah mengetahui ulah pelaku. Di lingkungan rumahnya, pelaku dikenal sebagai residivis untuk kasus yang sama. 

"Terpaksa pak curi lagi butuh biayai pacar saya yang sekarang berada di Bandung. Sebagian hasil mencuri saya jual untuk biaya sehari-hari dan adik saya. Saya curi di beberapa rumah tetangga saya saat sedang sepi," singkat RS di hadapan para penyidik Unit Reskrim Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya, Senin (30/5/2022).

Sementara itu, Kepala Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya Iptu Hartono membenarkan penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut.

Penangkapan dilakukan usai mendapatkan laporan salah satu korban pada 24 Mei 2022. Pihaknya langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut, hingga mengarah ke pelaku dan dilakukan penangkapan.

Baca juga: Curi 11 Karung Gabah yang Mau Dijemur di Pinggir Jalan, Pelaku: Untuk Makan

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit ponsel curian milik tetangganya yang hendak dijual pelaku.

"Terakhir di rumah-rumah tetangganya sendiri. Pelaku pun diamankan di rumahnya berikut barang bukti pada pagi tadi (Senin, 30/5/2022)," ujar dia.

Modusnya, lanjut Hartono, pelaku nekat masuk ke rumah tetangganyaa melalui jendela memakai obeng.

Sebelumnya, pelaku mengintai rumah korban. Setelah sepi, pelaku masuk ke rumah tersebut dan dengan bebas menggasak ponsel korban yang ditaruh di rumahnya.

"Dari hasil pemeriksaan terungkap ada enam TKP semuanya di wilayah Mangkubumi," ungkapnya.

Hingga saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Mangkubumi Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama, kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com