Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aset Ratusan Miliar Dipailitkan Rekan Sendiri, Pengusaha Asal Bandung Cari Keadilan

Kompas.com - 31/05/2022, 09:51 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Satria Wijaya, seorang pengusaha di Bandung tengah mencari keadilan dengan memperjuangkan nilai aset miliknya. Dia menilai asetnya dipailitkan rekannya, sehingga bakal dieksekusi Pengadilan Negeri Bandung.

Adapun nilai aset yang bakal dieksekusi itu pun tak sesuai dengan hutang yang ia miliki.

"Total utang saya Rp 285,5 miliar ke bank, itupun saya tidak pernah mendapat hitungan pasti dari bank. Namun total aset ini secara appraisal berjumlah Rp 566 miliar," kata Wijaya, di Jalan Citarum, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).

"Sehingga salah satu yang saya perjuangkan adalah hak serta selisih hutang dan nilai aset yang saya miliki," sambungnya.

Baca juga: Saat Polres Tangsel Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 9,3 Miliar dari Pekanbaru...

Mengingat hal itu, Wijaya merasa terzolimi dan tak bisa berbuat apapun. Ia memohon bantu sejumlah pihak hingga Presiden Jokowi untuk membantunya.

"Saya mohon kepada Presiden Jokowi, Kemenkumham, Kejaksaan atau siapapun yang mengerti, tolong bantu saya mencari keadilan," harapnya.

Dijelaskan, pailit itu berawal saat Wijaya meminjam sejumlah uang ke bank melalui rekannya berinisial A, untuk melunasi hutang sebidang tanah kepada rekan lainnya berinisial H.

Namun berjalannya waktu, uang yang dipinjam tersebut tak pernah diterima Wijaya. Sementara pembayaran hutang ke bank didesak setiap bulannya. Wijaya juga diminta lunasi hutang pembelian tanah.

Wijaya kemudian meminta bantu rekannya berinisial T untuk melunasi hutangnya.

"Saya berikan dua jaminan tanah," katanya.

Akan tetapi, pelunasan hutang pun tak kunjung terlaksana. Wijaya mengaku jaminan tanah yang diberikan itu tak kembali, pun uangnya dibawa kabur.

Baca juga: Crazy Rich Bangun Jalan Habis Miliaran Rupiah, Peneliti: Ini Lebih daripada Sindiran...

Nahasnya lagi ketiga orang tersebut malah mengajukan Wijaya pailit di Pengadilan Negeri Jakarta. Pengajuan itu disetujui dan dikabulkan. Bahkan rencana eksekusi terhadap salah satu asetnya di Bandung dilakukan hari ini.

Meski begitu, Wijaya tetap memperjuangkan aset-asetnya dalam proses hukum yang ada saat ini masih berjalan.

Kuasa Hukum Satria, Freddy B Sirait menambahkan bahwa pihaknya tengah mengajukan banding dan melayangkan gugatan atas putusan pailit kliennya itu.

"Kita bakal melakukan upaya hukum, dengan mengajukan banding dan melayangkan gugatan terhadap beberapa pihak yang terkait dalam kasus ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com