"Dari obrolan itu ada tindakan untuk menindak lanjutinya?," tanya Hakim
"Tidak," jawab Mustofa.
"Lalu bagaimana mana anda bisa menjadi saksi?" tanya hakim.
"Karena dalam organisasi untuk video itu ada pernyataan sikap saya sebagai ketua dan sebagai guru, jadi antara fakta yang dilihat di televisi dengan apa yang disampaikan (Bahar), itu enggak sesuai," ujar Mustofa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan jaksa saat ini disebutnya sebagai saksi yang masuk kategori saksi keonaran.
"Ya sebenarnya saksi ini dalam masuk kategori saksi keonaran yang menimbulkan keonaran, keresahan itu dihadirkan jaksa penuntut umum," kata Ichwan.
Ichwan mengatakan secara fakta persidangan yang disampaikan saksi, bahwa dari poin pertanyaan terkait apakah ada keonaran, kerusuhan dampak dari ceramah Bahar yang diunggah di YouTube itu tidak ada.
"Faktanya dia sampaikan tidak ada, hanya keresahan biasa itu pun obrolan mereka di komunitas PCNU, karena mereka diminta pihak polisi tadi disampaikan, Intel kota Cirebon untuk beliau siap menjadi saksi," kata Ichwan.
Keterangan saksi dalam persidangan pun dinilainya cukup berbelit-belit atas BAP nya.
"Dari keterangan dari BAP (saksi), ditanya hakim, enggak-enggak, tapi pas kita bacakan iya, ini seperti saksi sebelumnya yang dari Garut," ujarnya.
Pihaknya berencana menghadirkan saksi peringan atau a de charge dalam sidang mendatang.
Saksi tersebut dinilainya sebagai saksi kunci bagi terdakwa.
"Nanti kita punya saksi a de charge, itu kunci kita. nanti dia akan bersaksi keseluruhan, apakah saksi-saksi ini bohong semua atau enggak, nanti ada jawabannya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.