Sementara itu, pihak Dishub Bandung Barat menyatakan bahwa ED bukanlah pegawai tetap.
Dia hanya office boy (OB) yang diupah sewaktu-waktu jika diperlukan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB) KBB, Herry Arifin.
Ia mengatakan pekerjaan ED adalah penjual kaca film yang biasa menjajakan dagangannya kepada pengendara yang melakukan pengujian kendaraan di lokasi tersebut.
"Hanya oleh kami suka disuruh bersih-bersih rumput di depan, jadi dia bukan OB yang terikat oleh kami (Dishub). Dia hanya suka disuruh bersih-bersih saja, itu pun tidak sering," ujar Herry, Selasa (31/5/2022).
Baca juga: 4 Pelaku Pencabulan Siswi SD di Bandung Barat Ditangkap, di Antaranya Pegawai Dishub
Herry mengungkapkan, ED merupakan warga Kabupaten Garut yang sengaja merantau ke Bandung Barat.
Karena tidak memiliki tempat tinggal, maka ED sering menginap di area Balai Pengujian Kendaraan.
"Aslinya dia itu orang Garut, cuma jualan kaca film di sini, dia juga jarang pulang."
"Diamnya di emperan gitu, awalnya dari pada dia diam di emperan, ya sudah mending bantuin bareng dengan petugas yang piket di KIR," jelasnya.
Baca juga: Siswi SD di Bandung Barat Dicabuli 4 Tetangganya Sendiri
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cimahi AKP Rizka Fadhila mengatakan, dari penyelidikan sementara aksi pencabulan itu ada yang dimulai dengan membujuk korban ada pula dengan paksaan.
"Beda-beda (modusnya), tapi yang jelas mereka (pelaku) ini saling kenal karena berada di satu lingkungan tempat tinggal," kata Rizka saat dihubungi, Rabu (1/6/2022).
Pencabulan ini dilakukan di tempat para pelaku, tiga pelaku AS (55), HR (47), dan ZK (17) melakukan aksi cabul di kediaman maupun di rumah kontrakan mereka.
Sementara pelaku ED (45) mencabuli korban di area Balai Pengujian Kendaraan (Kir) Bandung Barat yang tidak jauh dari rumah korban.
Baca juga: Bocah 4 Tahun di Kabupaten Bogor Dicabuli Tetangga Sendiri, Korban Trauma Setiap Lihat Pria
"Semuanya tidak terkoneksi, jadi sendiri-sendiri. Ada yang di rumah ada yang di kantor Uji Kir KBB. Karena dia kan OB lepas di situ," ungkap Rizka.
Saat ini, keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum mereka sudah dalam tahap penyidikan yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cimahi.
"Penyidikan terus kita lakukan dan ditangani Unit PPA, tapi yang berbeda di sini korban kan masih kecil. Berbeda dengan saat ini memeriksa orang dewasa. Jadi kami harus pelan-pelan," ujar Rizka.
Saat ini, korban dalam pendampingan Unit PPA Satreskrim Polres Cimahi untuk mengobati trauma akibat peristiwa yang menimpanya.
"Pendampingan pasti ada, karena kan korbannya masih di bawah umur. Tapi aktivitas normal," ucap Rizka.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Bagus Puji Panuntun | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Reni Susanti, David Oliver Purba), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.