SUMEDANG, KOMPAS.com - Ratusan warga Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat berunjukrasa dengan menyegel kantor desa, Senin (6/6/2022) pagi.
Aksi ratusan warga tersebut buntut dari viralnya foto mesra dua kepala desa di Kecamatan Wado, yakni Kepala Desa Cikareo Selatan berinisial TL dengan Kepala Desa Ganjarresik berinisial A.
Foto dan video keduanya viral di media sosial TikTok. Video berdurasi 32 detik tersebut diunggah oleh akun TikTok Putra HG 995.
Baca juga: Aniaya Istrinya hingga Tewas, Pelaku: Dia Sering Perlihatkan Foto Mesra dengan Orang Lain
Akun tersebut diduga milik kepala Desa Ganjarresik A. Akan tetapi, pasca-viral, pemilik akun kembali menghapus unggahannya tersebut.
Buntut dari unggahan tersebut, ratusan warga membawa spaduk berbagai tulisan mendatangi kantor desa Cikareo Selatan.
Unjuk rasa ini sebagai luapan kekecewaan karena menganggap pemerintah daerah tidak mengakomodasi tuntutan warga.
Tokoh Agama Desa Cikareo Selatan Asep Kurniawan mengatakan, sebelum aksi unjuk rasa dilakukan, tokoh masyarakat dan warga telah menyampaikan aspirasi kepada Badan Permusyawaran Desa (Desa).
Asep menuturkan, dalam musyawarah dengan BPD tersebut, warga Desa Cikareo Selatan menuntut kepala desa agar mundur dari jabatannya.
"Alasannya, karena foto mesra yang berpakaian dinas sebagai kepala desa yang kemudian viral itu telah mencederai nama wilayah," ujar Asep, Senin (6/6/2022).
Asep menuturkan, aksi unjuk rasa hari ini merupakan bentuk kekesalan warga karena pemerintah daerah tidak memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa tersebut.
"Sanksi yang diberikan pemerintah daerah dianggap warga tidak tegas karena hanya memberikan sanksi berupa teguran lisan," ujar Asep.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang Dadang Rustandi mengatakan, pihaknya telah mengkaji sanksi untuk dua kepala desa yang beradegan mesra dan fotonya viral di media sosial tersebut.
Baca juga: Unggahan Viral Pria Pamer Alat Kelamin di Kota Malang, Polisi Imbau Korban Melapor
Dadang menuturkan, pihaknya memberikan sanksi mengacu terhadap UU Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43, Permendagri, Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati.
"Terkait sanksi untuk permasalahan ini sudah jelas diatur dalam UU Desa, yakni teguran lisan dan atau tertulis," ujar Dadang.
Dadang menyebutkan, pihaknya memang menerima aspirasi dari warga melalui pernyataan sikap dari BPD Cikareo Selatan, yang menghendaki agar kepala desa mundur dan jabatannya, dan meminta Bupati Sumedang untuk memberhentikan kepala Desa Cikareo Selatan.
"Namun, kami tetap berpegang pada aturan, jadi meskipun warga menuntut kepala desa mundur, akan tetapi, kami tidak dapat memenuhi aspirasi tersebut karena sudah ada aturan dan regulasinya," kata Dadang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.