KARAWANG, KOMPAS.com - AO (38), pembuat uang palsu yang telah beraksi di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang (Purwasuka) terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, AO melanggar Pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 junto Pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Tomy di Mapolres Karawang, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Pembuat Uang Palsu di Karawang Ditangkap, Polisi Sita Ribuan Lembar Pecahan Rp 100.000
Tomy menyebut sebelumnya AO beraksi di Subang. Kemudian pindah ke Purwakarta, lalu Karawang. Di Karawang sekitar tiga bulan.
Modusnya pengedaran uang palsu tersebut, kata Tomy, AO membelanjakan uang palsu dengan sasaran menengah ke bawah.
"Misalnya, membeli minuman di warung kecil dan sebagainya," kata dia.
AO mampu membuat uang palsu dengan pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 setelah belajar dari seseorang dan konten di media sosial.
Adapun jumlah produksinya sesuai dengan kemauan AO sendiri.
"Dari penyelidikan sementara, AO beraksi sendiri. Tengah kita dalami keterlibatan pihak lain," ucapnya.
Baca juga: 2 Perampok Truk di Lampung Ternyata Pengedar Uang Palsu di Tanggamus
Perihal konten-konten soal uang palsu, Tomy mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikadi dan Informatika (Kominfo).
"Jikalau itu memang melanggar ataupun tidak seharusnya dishare (dibagikan), kami koordinasikan dengan Kominfo," ungkap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.