CIANJUR, KOMPAS.com – Seorang anak berkebutuhan khusus di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa atau pemerkosaan.
Korban diperkosa ayah tirinya, RH (45) berulang kali hingga hamil.
Kapolsek Cibeber Kompol Falahudin mengatakan, pelaku diringkus di wilayah Desa Susukan, Campaka, setelah sempat melarikan diri.
“Pengakuannya telah memerkosa korban lebih dari tiga kali,” kata Falahudin kepada wartawan di mapolsek, Senin (6/6/2022).
Baca juga: Perkosa Anaknya yang Masih SMA, Seorang Petani di Rote Ndao Ditahan
Falahudin menjelaskan, korban di bawah umur dan masih berstatus pelajar di salah satu SLB, sehingga proses pemeriksaan melibatkan pendamping.
“Korban merupakan penyandang difabel, tuna wicara, usianya 17 tahun," ujar dia.
Falahudin menuturkan, aksi bejat pelaku dilakukan sejak Januari 2022.
"Saat itu pelaku menghampiri korban yang baru selesai mandi hingga terjadilah hal yang memang tidak dibolehkan,” ucap Falahudin.
Perbuatan pelaku sendiri terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi badan anak kandungnya itu.
"Saat diperiksakan ke bidan, korban ternyata sedang hamil dengan usia kandungan lima bulan," ujar Falahudin.
Baca juga: Nekat Terobos Warung, Pria Ini Nekat Hendak Perkosa Wanita 41 Tahun, Polisi: Sudah Diamankan
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.