BANDUNG, KOMPAS.com - Kopda Andreas Dwi Atmoko, salah satu anak buah Kolonel Priyanto, terbukti bersalah atas kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Jawa Barat, yang mengakibatkan Handi Saputra dan Salsabila tewas.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung memvonis Kopda Andreas dengan hukuman enam bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan hakim pada Rabu (11/5/2022) lalu di Pengadilan Militer II-09 Bandung.
Baca juga: Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiunnya Terancam Dicabut
"Mengadili, memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam bulan," ucap hakim dikutip dari dokumen Mahkamah Agung (MA), Selasa (7/6/2022).
Andreas terbukti bersalah sesuai Pasal 310 ayat (3) Jo ayat (4) dan Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 190 ayat (1) UU RI nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer serta ketentuan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
Dalam vonisnya, hakim menilia Andreas lalai hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat dan meninggal dunia.
Kedua, Andreas yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, tidak melaporkan kejadian itu tanpa alasan yang patut.
Vonis yang diberikan kepada Andreas lebih ringan dibanding tuntutan Orditurat Militer Bandung yang meminta hakim memvonis 10 bulan penjara.
Adapun hal yang meringankan vonis Andreas, yakni hakim menilai terdakwa berterus terang dan bersikap sopan selama sidang.
Andreas juga dinilai menyesali perbuatannya dan berjanji untuk lebih berhati-hati.
Pertimbangan lainnya adalah terdakwa masih muda dan bisa dibina kembali untuk dapat menjadi prajurit yang lebih baik lagi.
Selain itu, laka lantas bukan keinginan terdakwa yang sudah sebaik mungkin mengendarai mobil.
Sementara hal memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga dan delapan wajib TNI.
Perbuatannya bentuk loyalitas yang salah dan tidak dapat dicontoh, serta perbuatan terdakwa menimbulkan korban jiwa dan kesedihan bagi keluarga korban.
"Oleh karena itu, setelah majelis hakim mempertimbangkan serta menilai kualitas perbuatan terdakwa dan dengan berdasarkan rasa keadilan, kepastian serta kemanfaatannya, maka penjatuhan pidana sebagaimana yang dimohonkan oditur Militer terhadap terdakwa, majelis hakim memandang terlalu berat dikaitkan dengan latar belakang dan juga sebab akibat serta faktor-faktor lain," kata hakim menambahkan.