Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagih Rp 82 Juta, "Debt Collector" Nekat Culik Anak Penunggak Utang di Tasikmalaya

Kompas.com - 08/06/2022, 11:29 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Seorang penagih utang atau debt collector nekat menculik remaja laki-laki berusia 17 di Singaparna, Tasikmalaya, Jawa Barat, untuk dijadikan jaminan utang ayah korban sebesar Rp 82 juta.

Debt collector berinisial E (42) mengaku kesal karena ayah korban selalu tak berada di rumah ketika ditagih.

Lalu, pada Selasa 23 Mei 2022, pelaku datang lagi untuk menagih. Pelaku pun hanya bertemu dengan korbabn sedangkan ayah korban tak berada di rumah.

Baca juga: Putra Pesinden Terkenal Anik Sunyahni Jadi Korban Penganiayaan Diduga Debt Collector

Pelaku pun emosi lalu menculik korban. Menurut polisi, saat itu pelaku juga mengancam korban dengan peluru dan borgol.

Di hadapan polisi, pelaku mengaku nekat menculik karena berharap ayah korban datang dan menebusnya.

Baca juga: Remaja di Tasikmalaya Diculik Pria Penagih Utang Saat Ayahnya Tak di Rumah, Korban Diancam dengan Borgol dan Peluru

Ilustrasi penangkapan, buronan, tahananPixabay.com Ilustrasi penangkapan, buronan, tahanan
"Saat sampai di rumah tujuan, ternyata orangtua korban tidak ada, hanya ada anaknya. Pelaku mengancam korban untuk mau ikut sambil memperlihatkan peluru dan borgol yang sudah disiapkan," kata Kepala Polres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2022).

"Tujuannya, agar korban ditebus orangtuanya," tambahnya.

Baca juga: Cerita Puluhan Warga Desa di Banyuwangi Diteror Debt Collector, Berawal Pinjamkan KTP untuk Utang di Pinjol dan Koperasi

 

Ditangkap di rumah

Seperti diberitakan sebelumnya, keluarga korban segera melaporkan pelaku ke kantor polisi atas perbuatan itu.

Polisi lalu menangkap E di rumahnya di Kecamatan Tawang, Tasikmalaya.
Saat digrebek, pelaku terpergok sedang memakai narkoba di rumahnya.

Polisi lalu mengamankan beberapa barang bukti berupa peluru, borgol dan berbagai jenis senjata tajam.

“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan 19 senjata tajam berbagai ukuran, 1 buah double stik, 5 peluru masih aktif, 2 buah borgol dan 1 buah kapak di rumah pelaku," tambahnya.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang penculikan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Kita sudah tangkap pelaku dan sudah mendekam di penjara," kata dia.

(Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Gloria Setyvani Putri)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com