Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkab Karawang Gratiskan Pajak Sawah Kurang dari Satu Hektar

Kompas.com - 08/06/2022, 12:20 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, bakal menggratiskan pajak sawah yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar mulai 2022.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Bupati Karawang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi Objek Pajak Sawah.

Objek Pajak Sawah yang digratiskan adalah milik petani Karawang dengan luas secara akumulatif tidak lebih dari 1 hektar dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 27.000 sampai dengan Rp 82.000.

"Ini ditujukan bagi petani yang benar-benar perlu kami bantu, memberdayakan petani agar lebih semangat dalam mengolah lahan. Tujuannya menjaga lahan sawah agar tidak dialih fungsi sehingga dapat menjaga Karawang sebagai lumbung padi," ujar Cellica di Kantor Pemkab Karawang, Rabu (8/7/2022).

Baca juga: Jadi Sekolah Kejuruan Favorit, PPDB SMK Negeri 1 Karawang Terima 864 Siswa

Kebijakan tersebut, kata Cellica, juga sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Untuk mendapatkan program pajak gratis ini petani pemilik sawah harus mengajukan permohonan langsung ke Kantor Bapenda Karawang, baik secara mandiri maupun kolektif oleh koordinator PBB di masing-masing kecamatan.

Selain itu, Pemkab Karawang juga memberika subsidi pupuk, asuransi untuk lahan pertanian, dan infrastruktur pertanian.

Hal tersebut sesuai dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

"Mudah-mudahan kebijakan ini dapat menumbuhkan semangat petani Karawang dalam mengolah lahan serta sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan Karawang sebagai lumbung padi nasional," kata Cellica.

Baca juga: Pembuat Uang Palsu di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Belanjakan Uang di Warung Kecil

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Karawang Asep Aang Rahmatullah mengatakan, telah menyosialisasikan kebijakan ini selama tiga hari.

Pesertanya 500 orang terdiri dari Camat, Kepala UPTD Pertanian, Koordinator PBB Kecamatan, Koordinator Penyuluh Pertanian dan Petugas Pemungut PBB desa atau kelurahan serta pegawai Bapenda.

 

Syarat pajak gratis sawah

-Fotokopi kartu tanda penduduk dengan alamat domisili di Daerah Kabupaten Karawang

-Asli SPPT tahun berjalan

-Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada pihak lain dan fotokopi bukti kepemilikan atau peralihan hak.

Baca juga: Banjir Bandang akibat Tanggul Jebol di Cianjur, Belasan Hektar Sawah Terancam Gagal Panen

-Surat keterangan ahli waris apabila wajib pajak telah meninggal dunia dan permohonan diajukan oleh ahli waris wajib pajak serta surat pernyataan permohonan diketahui penyuluh pertanian dan lurah/kepala desa serta camat setempat.

-Foto objek pajak sawah terbaru diketahui penyuluh pertanian dan lurah/kepala desa serta camat setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Kronologi 2 Ormas di Bandung Bentrok hingga 1 Orang Tewas, Berawal dari Tersenggol

Bandung
Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Kayla Meninggal Usai Lari 7 Putaran 12 Menit Saat Seleksi Paskibraka

Bandung
Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Siswi SMA di Sukabumi Meninggal Saat Ikut Seleksi Paskibraka, Ini Kronologinya

Bandung
2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

2 Ormas Bentrok di Bandung, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Bandung
Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Persib vs Persebaya Besok, Polisi Larang Bonek Datang ke Bandung

Bandung
Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Kisah Pilu Nenek Rusmini, Rumahnya Ambruk Diterpa Hujan Deras

Bandung
Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Ratusan Rumah di Lebak Banten Terendam Banjir

Bandung
Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Protes Jalan Rusak, Warga Tanami Pohon Pisang di Jalan Depan Gerbang Kantor Pemkab Bandung Barat

Bandung
Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bukan Tak Diupah, Diungkap Motif Tukang Kebun Bunuh Majikan di Bandung

Bandung
Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Terungkap, Pria Dibunuh dan Dicor di Bandung Barat Direncanakan 2 Hari Sebelumnya

Bandung
Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Ijal yang Bunuh dan Cor Mayat Didi di Bandung Barat Sempat Menyamar Pakai Kostum Badut di Jakarta

Bandung
Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bentrok Maut 2 Ormas di Bandung, Polisi: Mereka Sudah Sepakat Berdamai

Bandung
BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

BI Banten Temukan 28 Lembar Uang Palsu Selama Ramadhan 2024

Bandung
Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bunga Bangkai Raksasa Mekar Sempurna di Kebun Raya Cibodas

Bandung
4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

4 Bulan di 2024, Pasien DBD Kabupaten Kuningan Naik Lebihi Tahun 2023

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com