KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menahan sopir microbus elf yang terlibat kecelakaan maut dan tewaskan tujuh orang di Jalan Klari-Cikampek di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada Minggu (15/5/2022) lalu.
"Sudah ditahan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).
Habibi mengatakan, Deni Budiman (41), sopir elf bernomor polisi T 7556 DB yang terlibat kecelakaan maut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kondisinya membaik.
Deni sebelumnya mengalami luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Siloam.
Baca juga: Polisi Sebut Sopir Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Alami Microsleep
Habibi mengatakan, pihaknya telah memeriksa GPS mobil elf tersebut.
"Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 KM/Jam kecepatannya, tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti karena belum diuji keakuratannya. Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ungkap Habibi.
Diberitakan sebelumnya, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, sopir elf diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.
Pasalnya sehari sebelumnya, sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat. Selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil.
Adapun untuk kondisi elf, kata Habibi, laik jalan. Hal ini berdasarkan pengecekan dinas Perhubungan. Microbus pun rutin dicek.
Berdasarkan melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, mulai warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli agen tunggal pemegang merek.
Dari segi kontur dan keadaan jalan pun dinilai msih layak. Namun perlu berbaikan, di antaranya median jalan. Artinya kecelakaan itu disebabkan kelalaian sopir.
Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.
Sopir mobil elf itu juga dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir Elf Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Jadi Tersangka
Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".
Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".
Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.