Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/06/2022, 15:30 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Polisi menahan sopir microbus elf yang terlibat kecelakaan maut dan tewaskan tujuh orang di Jalan Klari-Cikampek di Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Karawang, Jawa Barat pada Minggu (15/5/2022) lalu.

"Sudah ditahan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Karawang AKP La Ode Habibi Ade Jama saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/6/2022).

Habibi mengatakan, Deni Budiman (41), sopir elf bernomor polisi T 7556 DB yang terlibat kecelakaan maut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah kondisinya membaik.

Deni sebelumnya mengalami luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Siloam.

Baca juga: Polisi Sebut Sopir Elf yang Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Alami Microsleep

Habibi mengatakan, pihaknya telah memeriksa GPS mobil elf tersebut.

"Kalau dilihat dari GPS mobil itu melaju 93 KM/Jam kecepatannya, tapi alat GPS itu belum bisa dijadikan sebagai alat bukti karena belum diuji keakuratannya. Kita masih menunggu hitungan akurat rumus kecepatan dari Korlantas Polda Jabar," ungkap Habibi.

Diberitakan sebelumnya, dari hasil olah TKP dan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, sopir elf diduga mengalami microsleep driving atau tertidur saat berkendara.

Pasalnya sehari sebelumnya, sopir tidak istirahat karena rutinitas yang padat. Selain menjemput karyawan, sopir itu juga membantu mekanik memperbaiki mobil.

Adapun untuk kondisi elf, kata Habibi, laik jalan. Hal ini berdasarkan pengecekan dinas Perhubungan. Microbus pun rutin dicek.

Berdasarkan melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, mulai warga, saksi ahli dari Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan ahli agen tunggal pemegang merek.

Dari segi kontur dan keadaan jalan pun dinilai msih layak. Namun perlu berbaikan, di antaranya median jalan. Artinya kecelakaan itu disebabkan kelalaian sopir.

Akibat dari kecelakaan maut yang menyebabkan 7 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.

Sopir mobil elf itu juga dijerat Pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Sopir Elf Terlibat Kecelakaan Maut di Karawang Jadi Tersangka

Pasal 310 ayat (2) berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000".

Pasal 310 Ayat (3) mengatur "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000".

Sedangkan pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pompa Pengendali Banjir di Wilayah Bojongkulur Bogor Mulai Disiagakan

Pompa Pengendali Banjir di Wilayah Bojongkulur Bogor Mulai Disiagakan

Bandung
Transportasi Umum di Bandung Raya, Sudahkah Menjawab Kebutuhan Masyarakat?

Transportasi Umum di Bandung Raya, Sudahkah Menjawab Kebutuhan Masyarakat?

Bandung
Cerita Gunung Pinang asal Banten dan Pesan Moral

Cerita Gunung Pinang asal Banten dan Pesan Moral

Bandung
Kampanye di Bandung, Anies Ungkap Kurangnya Perhatian Pemerintah soal Sampah

Kampanye di Bandung, Anies Ungkap Kurangnya Perhatian Pemerintah soal Sampah

Bandung
Jumlah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Ditambah Jadi 45 Kali Sehari

Jumlah Perjalanan Kereta Cepat Whoosh Ditambah Jadi 45 Kali Sehari

Bandung
Protes UMP Jabar 2024, Buruh di Karawang 'Lumpuhkan' Jalan Raya Klari

Protes UMP Jabar 2024, Buruh di Karawang "Lumpuhkan" Jalan Raya Klari

Bandung
Dugaan Kebocoran Data Pemilih, Anies Minta Integritas Operator Diperhatikan

Dugaan Kebocoran Data Pemilih, Anies Minta Integritas Operator Diperhatikan

Bandung
Kenangan Anies di Bandung, Pernah Digerebek Saat Masih Jadi Mahasiswa

Kenangan Anies di Bandung, Pernah Digerebek Saat Masih Jadi Mahasiswa

Bandung
Pria di Bogor Hanyut Saat Membuat Konten di Sungai Cigamea

Pria di Bogor Hanyut Saat Membuat Konten di Sungai Cigamea

Bandung
Pabrik Penggilingan Padi di Kuningan Kemalingan, Beras 4 Ton Raib

Pabrik Penggilingan Padi di Kuningan Kemalingan, Beras 4 Ton Raib

Bandung
Ribuan Buruh Bandung Barat Jalan Kaki ke Gedung Sate, Tuntut Pj Gubernur Naikkan Upah Sesuai Rekomendasi Daerah

Ribuan Buruh Bandung Barat Jalan Kaki ke Gedung Sate, Tuntut Pj Gubernur Naikkan Upah Sesuai Rekomendasi Daerah

Bandung
Pemda Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah, Diserbu Warga

Pemda Cirebon Gelar Gerakan Pangan Murah, Diserbu Warga

Bandung
Harga Tiket dan Jadwal: DAMRI Stasiun Rangkasbitung-Pantai Sawarna PP

Harga Tiket dan Jadwal: DAMRI Stasiun Rangkasbitung-Pantai Sawarna PP

Bandung
Kapolsek dan 5 Jurnalis Tertimpa Plafon Imbas dari Ledakan Tabung CNG di Sukabumi

Kapolsek dan 5 Jurnalis Tertimpa Plafon Imbas dari Ledakan Tabung CNG di Sukabumi

Bandung
Anies-Muhaimin Optimistis Dapat 80 Persen Suara Pemilih di Jabar

Anies-Muhaimin Optimistis Dapat 80 Persen Suara Pemilih di Jabar

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com