Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melawan Saat Ditangkap, Komplotan Ganjal ATM di Jabar Ditembak Polisi

Kompas.com - 16/06/2022, 19:40 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Komplotan pencuri bermodus ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kota Cimahi ditembak polisi saat diamankan. 

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cimahi sedikitnya mengamankan empat pelaku yang beraksi di beberapa wilayah di Jawa Barat. Empat pelaku itu yakni Doni Sumantri, Muryadin, Surahman, dan Andriyansyah.

Aksi komplotan pencuri dengan modus ATM itu berhasil terungkap setelah dua pelaku diamankan sekuriti di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Cimahi pada Selasa (14/6/2022) kemarin.

"Kejadiannya sekitar jam 7 pagi, di Yogya Plaza Kota Cimahi. Dua pelaku berhasil diamankan lebih dulu," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cimahi, Kamis (16/6/2022).

Baca juga: Beraksi di 13 Titik di Jabar, Komplotan Ganjal ATM Ditangkap di Cimahi

Dari keterangan dua tersangka ini kemudian dilakukan pemetaan untuk menangkap tersangka lain yang melarikan diri.

"Setelah menerima laporan, anggota Resmob bergerak melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku yang melarikan diri," kata Imron.

Dua tersangka itu diketahui kabur ke luar Pulau Jawa menggunakan sebuah kendaraan roda empat Suzuki APV.

"Sementara dua tersangka lainnya lari ke Lampung yakni ke kampung halamannya. Dua hari kemudian dua tersangka yang lari bisa kita dapatkan di Lampung," ujar Imron.

Baca juga: Pria Ini Habiskan Rp 2,4 M Uang Hasil Bobol ATM untuk Sewa Helikopter, Liburan ke Bali, hingga Beli Air Jordan

Dua tersangka sempat melawan polisi saat hendak dilakukan penangkapan. Polisi pun melumpuhkan mereka dengan timah panas di kaki kanan keduanya.

"Dua tersangka sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka yang melarikan diri," tutur Imron.

Dari empat tersangka yang diamankan, dua tersangka atas nama Muryadin dan Doni Sumantri merupakan residivis kasus serupa yang ditahan di Mapolres Jakarta Barat.

"Atas perbuatannya, pelaku harus kembali mendekam dalam penjara karena disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com