KARAWANG, KOMPAS.com - Berawal dari kerap video call dengan seorang teman yang merupakan bandar narkoba di lapas, RF (27 tahun) memutuskan menjadi kurir narkoba.
Perjalanannya terhenti ketika RF (27 tahun) dibekuk Tim Samapta Presisi saat kedapatan tengah menempel narkotika jenis sabu, Kamis (16/6/2022).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa mengatakan, penangkapan RF bermula ketika Tim Samapta Presisi melakukan patroli.
Baca juga: Berkedok Jual Pakaian, Pasutri di Pekanbaru Ternyata Edarkan Sabu dan Pil Ekstasi
Tim mencurigai gerak-gerik seorang perempuan di dekat tiang listrik di pinggir Jalan Interchange, Karawang Barat.
Petugas patroli pun mendekati RF. Namun perempuan itu mencoba kabur. Kecurigaan petugas terbukti dengan ditemukannya narkotika jenis sabu sebanyak 30 paket siap edar dengan berat 27,08 gram.
RF kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang.
Tim Satuan Reserse Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan menemukan 43,51 gram jenis sabu di kos RF.
Baca juga: Wanita Sukabumi Diduga Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditawari Kerja di Kafe Tapi Disuruh Jual Diri
Rencananya RF hendak memberikan barang haram kepada pembeli dengan sistem tempel. Namun RF tertangkap.
"Ia mengaku sudah tiga kali menerima barang haram ini, " kata Edi di Mapolres Karawang, Jumat (17/6/2022).
Kepada polisi, RF mengaku mendapatkan narkoba itu dari kenalannya di dalam Lapas. Awalnya RF hanya menjadi teman video call seorang bandar narkoba di dalam lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.