Sugeng memandang, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas tewasnya dua bobotoh tersebut.
Jika terbukti ada unsur kelalaian, pihak yang bertanggung jawab atas insiden maut itu bisa dikenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Secara tegas Pasal 359 KUHP menyatakan, ‘Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun’,” tuturnya.
Baca juga: 2 Bobotoh Persib Meninggal dalam Insiden Maut di Stadion GBLA, Salah Satunya Tewas akibat Terinjak
Terpisah, terkait usulan IPW yang meminta kepolisian menunda Piala Presiden 2022, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Jabar Kombes Ibrahim Tompo memberikan tanggapannya.
“Ini (penundaaan Piala Presiden) tidak menjadi keputusan sepihak dari kepolisian, otomatis segala aspek dipertimbangkan bersama. Dan nanti akan kita beri putusan juga secara bersama,” ungkapnya saat diwawancara dalam program Kompas Malam, Kompas TV, Minggu.
Baca juga: Berdesakan Masuk Stadion Saat Laga Persib Vs Persebaya, 2 Bobotoh Meninggal
Selain itu, polisi juga sudah memberikan usulan agar pertandingan dilaksanakan tanpa penonton.
“Yang kedua, apabila ada alternatif tempat, yang lebih bisa memungkinkan dan representatif untuk kegiatan berikutnya,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.