- Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan.
- Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.
Kuota PPDB Kota Bandung tahap 2 jalur zonasi memiliki ketentuan yaitu jenjang TK minimal 95%, jenjang SD minimal 70%, dan jenjang SMP minimal 50%.
Sementara pada sekolah perbatasan memiliki ketentuan yaitu SD 30% dan SMP 10% dihitung dari kuota jalur zonasi.
Pada PPDB Kota Bandung 2022 jalur zonasi, calon siswa bisa memilih 2 SD/SMP Negeri yang dalam wilayah zona.
Untuk melakukan pengecekan jarak sekolah terdekat sesuai zona, masyarakat bisa merujuk informasi lokasi koordinat sekolah di laman https://ppdb.bandung.go.id/schoolInfo?tab=elementary.
Selanjutnya berikut adalah daftar pembagian zona untuk menentukan sekolah pada PPDB Kota Bandung tahap 2 jalur zonasi.
8 wilayah zona untuk jenjang Sekolah Dasar (SD):
Meskipun lokasi tempat tinggal calon peserta didik tidak masuk zona di atas, namun jika jaraknya masih 1 km maka masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
4 wilayah zona untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zona tapi masih dalam radius 3 km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
Sumber: ppdb.bandung.go.id dan tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.