KOMPAS.com - PPDB Kota Bandung 2022 jalur zonasi untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan segera dimulai, simak jadwal dan cara cek sekolah terdekat.
Seperti yang sudah diketahui, PPDB Kota Bandung 2022 jalur zonasi adalah jalur pendaftaran sekolah yang ditentukan dengan kriteria jarak rumah dan sekolah.
Baca juga: PPDB 2022 Jalur Zonasi, Seberapa Penting Jarak dari Rumah ke Sekolah?
PPDB Kota Bandung jalur zonasi ini akan memberi peluang bagi calon siswa yang tidak lolos dalam seleksi di jalur Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua yang sudah dilaksanakan pada tahap 1.
Baca juga: Kemendikbud Ristek: PPDB Zonasi Tingkatkan Akses Layanan Pendidikan
Agar dapat memahami jadwal dan mekanisme PPDB Kota Bandung tahap 2 di jalur zonasi, masyarakat bisa simak penjelasannya berikut ini.
Baca juga: PPDB SD Negeri Jalur Zonasi di Surabaya Dibuka Besok, Seleksi Berdasarkan Skor Usia
Dikutip dari laman resmi PPDB Kota Bandung, berikut adalah jadwal pelaksanaan PPDB Kota Bandung 2022 jalur zonasi
- Pengisian data diri oleh wali kelas atau mandiri: 25 Mei - 10 Juni 2022
- Pendaftaran calon peserta didik oleh wali kelas atau mandiri: 27 Juni - 1 Juli 2022
- Pengumuman: 8 Juli 2022
- Daftar ulang: 11 - 12 Juli 202
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir calon peserta didik
- Kartu keluarga yang terbit sebelum tanggal 27 Juni 2022
- Kartu tanda penduduk (KTP) orang tua
- Diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring.
- Mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau secara mandiri pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Verifikasi dan Validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan.
- Pengumuman secara daring pada laman http://ppdb.bandung.go.id.
- Daftar ulang melalui sistem atau disesuaikan dengan situasi.
Kuota PPDB Kota Bandung tahap 2 jalur zonasi memiliki ketentuan yaitu jenjang TK minimal 95%, jenjang SD minimal 70%, dan jenjang SMP minimal 50%.
Sementara pada sekolah perbatasan memiliki ketentuan yaitu SD 30% dan SMP 10% dihitung dari kuota jalur zonasi.
Pada PPDB Kota Bandung 2022 jalur zonasi, calon siswa bisa memilih 2 SD/SMP Negeri yang dalam wilayah zona.
Untuk melakukan pengecekan jarak sekolah terdekat sesuai zona, masyarakat bisa merujuk informasi lokasi koordinat sekolah di laman https://ppdb.bandung.go.id/schoolInfo?tab=elementary.
Selanjutnya berikut adalah daftar pembagian zona untuk menentukan sekolah pada PPDB Kota Bandung tahap 2 jalur zonasi.
8 wilayah zona untuk jenjang Sekolah Dasar (SD):
Meskipun lokasi tempat tinggal calon peserta didik tidak masuk zona di atas, namun jika jaraknya masih 1 km maka masih diperbolehkan untuk melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
4 wilayah zona untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP):
Dalam hal tempat tinggal calon peserta didik dan sekolah tujuan SMP berbeda zona tapi masih dalam radius 3 km maka dianggap masih dalam satu zona dan tetap dapat melakukan pendaftaran ke sekolah tersebut.
Sumber: ppdb.bandung.go.id dan tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.