SUKABUMI, KOMPAS.com- Pembunuh AI (54) dan A (18) di Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap pada Rabu (22/6/2022) pagi.
Polisi menangkap pelaku berinisial SS (51) di lokasi persembunyiannya, Kecamatan Palabuhanratu, Sukabumi.
"Pelaku sudah kami amankan berinisial SS pekerjaan nelayan," kata Kepala Kepolisian Resor Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam keterangan tertulis, Rabu.
Baca juga: 2 Mayat Perempuan Penuh Luka Ditemukan di Ujunggenteng Sukabumi
Menurut Dedy, pembunuhan ini berlangsung di Kafe Sinar Laut, Ujunggenteng, pada Minggu (19/6/2022).
SS membunuh karena kesal dengan korban A yang menolak diajak berhubungan intim.
"Pengakuan SS sebelumnya sudah memberi uang kepada korban," jelas dia.
Pembunuhan ini dilakukan SS dengan pisau yang dibawanya.
Sedangkan korban AI dibunuh karena melihat SS saat menikam A. "Saat itu korban AI sempat menjerit minta tolong," jelas Dedy.
Baca juga: Mayat 2 Perempuan Ditemukan di Laut dan Pantai Ujunggenteng, Kondisinya Mengenaskan
Pelaku lalu menyeret korban AI dari dalam kamar menuju tepi pantai.
Setelah kejadian tersebut pelaku kabur dengan mengambil sejumlah barang milik korban.