Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Makar, 3 "Jenderal" NII Divonis 4,5 Tahun dan 1,5 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/06/2022, 18:26 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 4 tahun enam bulan kepada Sodikin (48) dan Jajang Koswara (50) yang mengaku sebagai "jenderal" Negara Islam Indonesia (NII).

Sedangkan satu "jenderal" lainnya yaitu Ujer Januari (70) divonis 1,5 tahun penjara.

Hukuman itu diberikan hakim karena warga Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, ini dianggap terbukti dalam kasus makar dan penghinaan lambang negara.

Baca juga: Kisah Mantan Camat NII, Didoktrin Masuk Surga hingga Dijadikan Sapi Perah

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan makar dan menghina lambang negara sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer," kata Ketua Hakim Pengadilan Negeri Garut Harris Tewa saat sidang vonis di PN Garut, Jawa Barat, Kamis (24/6/2022), seperti dilansir Antara.

Ketiga terdakwa dinilai hakim sengaja menghina lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, kemudian menyebarkan ke YouTube.

Vonis majelis hakim terhadap terdakwa itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Garut yakni lima tahun untuk terdakwa Jajang Koswara dan Sodikin, dua tahun untuk terdakwa Ujer Januari.

Baca juga: 49 Anggota NII di Bandung Kembali ke Pangkuan NKRI

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pasal 66 Jo Pasal 24 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Penghinaan Lambang Negara.

Kuasa hukum ketiga terdakwa Rega Gunawan mengatakan, masih mempertimbangkan untuk banding setelah berkomunikasi dengan kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com