Selain membekuk tiga tersangka, polisi juga tengah memburu pemodal atau owner peracukan miras zimbel yang diketahui berasal dari Sumatera Barat.
Dari pemeriksaan terungkap, setelah menjual miras oplosan, ketiga tersangka mentransfer hasil penjualan kepada donatur yang berasal dari Sumatera. Adapun upah penjualanya Rp 500 ribu dalam seminggu.
"Kami tengah buru donatur atau owner-nya," kata Aldi.
Sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel yang tewaskan 8 orang di Karawang seharusnya tak dijual bebas.
"Kita telusuri belinya di mana. Misalnya alkohol," kata Aldi.
Aldi menyebut pembelian alkohol seharusnya tak sembarangan. Apalagi jika dalam jumlah banyak.
"Harus dengan izin untuk bahan-bahan yang berhaya kalau dijual bebas," kata Aldi.
Warga Karawang, Jawa Barat yang melihat orang tengah pesta miras diimbau lapor pak kapolres.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menghimbau kepada masyarakat Karawang agar tidak mengkonsumsi miras, khususnya jenis oplosan karena ini sangat berbahaya.
"Jika menemukan segera laporkan kepada kami melalui Lapor Pak Kapolres di nomor whatsapp 082211272003 atau melalui Tanggap Karawang," kata Aldi di Mapolres Karawang, Sabtu (25/6/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.