Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Miras Oplosan di Karawang, Tewaskan 9 Orang hingga Pemodal Masih Buron

Kompas.com - 27/06/2022, 09:27 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sembilan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.

Kesembilan korban miras oplosan ini meninggal di waktu yang berbeda, antara Rabu (22/6/2022), Kamis (23/6/2022) dan Jumat (24/6/2022) malam.

Berikut sejumlah fakta tentang kasus miras oplosan pembawa maut di Karawang yang telah dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Korban Tewas karena Miras Oplosan di Karawang Bertambah Jadi 9 Orang

Korban tewas bertambah jadi sembilan orang

Sembilan korban tewas berasal dari lima tempat berbeda.

Mereka adalah W alias A (28) warga Klari, kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta. Dan RP (28) warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Kesembilan korban tewas dalam waktu berbeda sejak Rabu (22/6/2022, Kamis (23/6/2022) dan teranyar RP meninggal pada Jumat (24/6/2022) malam.

Miras oplosan zimbel

Dari hasil pemeriksaan polisi, 9 korban menenggak miras oplosan yang dikenal dengan nama zimbel atau kentung.

Zimbel diracik oleh R, kemudian diedarkan oleh Y dan D.

R meracik zimbel dengan mencampurkan alkohol dan sitrun atau citric acid.

Mereka menyewa sebuah tempat untuk mengoplos dan menjual. Adapun penjualannya melalui mulut ke mulut. Artinya pembeli datang setelah mengetahui dari orang lain. Harganya Rp 25 ribu per satu botol ukuran 300 hingga 600 mililiter.

Tiga Tersangka

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.

"Tersangka yakni Y (25), D(27), dan R (30)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Ketiganya telah ditahan. Para pelaku diketahui baru berada di Karawang sekitar 1-2 bulan. Adapun beraksi mengoplos miras dalam dua minggu hingga satu bulan terakhir.

Barang bukti miras oplosan yang tewaskan sembilan orang di Karawang, Jawa Barat.KOMPAS.COM/FARIDA Barang bukti miras oplosan yang tewaskan sembilan orang di Karawang, Jawa Barat.

Tersangka terancam hukuman seumur hidup

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

3 ABK di Cirebon Tewas, Diduga Keracunan Usai Telan dan Hirup Solar

Bandung
Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Istri yang Dibakar Suami Akhirnya Tewas, Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com