Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Fakta Miras Oplosan di Karawang, Tewaskan 9 Orang hingga Pemodal Masih Buron

Kompas.com - 27/06/2022, 09:27 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com - Sembilan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.

Kesembilan korban miras oplosan ini meninggal di waktu yang berbeda, antara Rabu (22/6/2022), Kamis (23/6/2022) dan Jumat (24/6/2022) malam.

Berikut sejumlah fakta tentang kasus miras oplosan pembawa maut di Karawang yang telah dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Korban Tewas karena Miras Oplosan di Karawang Bertambah Jadi 9 Orang

Korban tewas bertambah jadi sembilan orang

Sembilan korban tewas berasal dari lima tempat berbeda.

Mereka adalah W alias A (28) warga Klari, kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta. Dan RP (28) warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.

Kesembilan korban tewas dalam waktu berbeda sejak Rabu (22/6/2022, Kamis (23/6/2022) dan teranyar RP meninggal pada Jumat (24/6/2022) malam.

Miras oplosan zimbel

Dari hasil pemeriksaan polisi, 9 korban menenggak miras oplosan yang dikenal dengan nama zimbel atau kentung.

Zimbel diracik oleh R, kemudian diedarkan oleh Y dan D.

R meracik zimbel dengan mencampurkan alkohol dan sitrun atau citric acid.

Mereka menyewa sebuah tempat untuk mengoplos dan menjual. Adapun penjualannya melalui mulut ke mulut. Artinya pembeli datang setelah mengetahui dari orang lain. Harganya Rp 25 ribu per satu botol ukuran 300 hingga 600 mililiter.

Tiga Tersangka

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.

"Tersangka yakni Y (25), D(27), dan R (30)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).

Ketiganya telah ditahan. Para pelaku diketahui baru berada di Karawang sekitar 1-2 bulan. Adapun beraksi mengoplos miras dalam dua minggu hingga satu bulan terakhir.

Barang bukti miras oplosan yang tewaskan sembilan orang di Karawang, Jawa Barat.KOMPAS.COM/FARIDA Barang bukti miras oplosan yang tewaskan sembilan orang di Karawang, Jawa Barat.

Tersangka terancam hukuman seumur hidup

Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.

"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.

Buru pemodal

Selain membekuk tiga tersangka, polisi juga tengah memburu pemodal atau owner peracukan miras zimbel yang diketahui berasal dari Sumatera Barat.

Dari pemeriksaan terungkap, setelah menjual miras oplosan, ketiga tersangka mentransfer hasil penjualan kepada donatur yang berasal dari Sumatera. Adapun upah penjualanya Rp 500 ribu dalam seminggu.

"Kami tengah buru donatur atau owner-nya," kata Aldi.

Kapolres Karawang AKBP Aldi SubartonoKOMPAS.COM/FARIDA Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono

Telusuri penjual bahan-bahan

Sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel yang tewaskan 8 orang di Karawang seharusnya tak dijual bebas.

"Kita telusuri belinya di mana. Misalnya alkohol," kata Aldi.

Aldi menyebut pembelian alkohol seharusnya tak sembarangan. Apalagi jika dalam jumlah banyak.

"Harus dengan izin untuk bahan-bahan yang berhaya kalau dijual bebas," kata Aldi.

Masyarakat diimbau melapor

Warga Karawang, Jawa Barat yang melihat orang tengah pesta miras diimbau lapor pak kapolres.

Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menghimbau kepada masyarakat Karawang agar tidak mengkonsumsi miras, khususnya jenis oplosan karena ini sangat berbahaya.

"Jika menemukan segera laporkan kepada kami melalui Lapor Pak Kapolres di nomor whatsapp 082211272003 atau melalui Tanggap Karawang," kata Aldi di Mapolres Karawang, Sabtu (25/6/2022).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Beruntun Rombongan Kendaraan Wabup Pangandaran, Mobil Patwal Hancur

Kronologi Kecelakaan Beruntun Rombongan Kendaraan Wabup Pangandaran, Mobil Patwal Hancur

Bandung
Oknum ASN Kemenkes di Cianjur Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Bawah Umur

Oknum ASN Kemenkes di Cianjur Ditangkap Usai Cabuli Bocah di Bawah Umur

Bandung
Mulai 1 Juni, Stasiun Gedebage Aktif Layani Penumpang Commuter Line

Mulai 1 Juni, Stasiun Gedebage Aktif Layani Penumpang Commuter Line

Bandung
Keluarga Korban Tak Yakin Sugeng Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Keluarga Korban Tak Yakin Sugeng Pelaku Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur

Bandung
Ibu Rumah Tangga Asal Karawang Ditangkap Diduga Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi

Ibu Rumah Tangga Asal Karawang Ditangkap Diduga Hendak Kirim 6 PMI Ilegal ke Arab Saudi

Bandung
KPU Karawang Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 77,5 Persen

KPU Karawang Targetkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu 77,5 Persen

Bandung
Mayat Bocah SD di Sukabumi yang Tewas Diduga Dikeroyok Kakak Kelas Diotopsi Besok

Mayat Bocah SD di Sukabumi yang Tewas Diduga Dikeroyok Kakak Kelas Diotopsi Besok

Bandung
Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Dedi Mulyadi: Anggota DPR Akan Sangat Tunduk kepada Ketum Partai

Tolak Sistem Pemilu Tertutup, Dedi Mulyadi: Anggota DPR Akan Sangat Tunduk kepada Ketum Partai

Bandung
Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Mulai 5 Juni

Bandung
Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Mulai Besok hingga 4 Juni 2023

Ganjil Genap Puncak Bogor Berlaku Mulai Besok hingga 4 Juni 2023

Bandung
Pengakuan Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 13 Anak-anak, Berdalih Tak Sengaja, Ada korban yang Hamil

Pengakuan Guru Ngaji di Bandung yang Cabuli 13 Anak-anak, Berdalih Tak Sengaja, Ada korban yang Hamil

Bandung
Unggul di Bursa Cawapres Survei Populi Center, Ridwan Kamil: Pilgub DKI atau Jabar Paling Pas

Unggul di Bursa Cawapres Survei Populi Center, Ridwan Kamil: Pilgub DKI atau Jabar Paling Pas

Bandung
Tersenggol Saat Salip Truk, Remaja 15 Tahun Tewas di Cileungsi Bogor

Tersenggol Saat Salip Truk, Remaja 15 Tahun Tewas di Cileungsi Bogor

Bandung
Polisi Berencana Bongkar Makam Siswa SD Diduga Tewas Setelah Dikeroyok Kakak Kelas

Polisi Berencana Bongkar Makam Siswa SD Diduga Tewas Setelah Dikeroyok Kakak Kelas

Bandung
Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com