KARAWANG, KOMPAS.com - Sembilan orang tewas usai menenggak miras oplosan di Karawang, Jawa Barat.
Kesembilan korban miras oplosan ini meninggal di waktu yang berbeda, antara Rabu (22/6/2022), Kamis (23/6/2022) dan Jumat (24/6/2022) malam.
Berikut sejumlah fakta tentang kasus miras oplosan pembawa maut di Karawang yang telah dirangkum Kompas.com.
Baca juga: Korban Tewas karena Miras Oplosan di Karawang Bertambah Jadi 9 Orang
Sembilan korban tewas berasal dari lima tempat berbeda.
Mereka adalah W alias A (28) warga Klari, kemudian S (31), R (22), dan A (40) warga Kelurahan Palumbonsari dan Plawad Kecamatan Karawang Timur. R (24), D (18), T (18), dan K (18) warga Rawamerta. Dan RP (28) warga Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur.
Kesembilan korban tewas dalam waktu berbeda sejak Rabu (22/6/2022, Kamis (23/6/2022) dan teranyar RP meninggal pada Jumat (24/6/2022) malam.
Dari hasil pemeriksaan polisi, 9 korban menenggak miras oplosan yang dikenal dengan nama zimbel atau kentung.
Zimbel diracik oleh R, kemudian diedarkan oleh Y dan D.
R meracik zimbel dengan mencampurkan alkohol dan sitrun atau citric acid.
Mereka menyewa sebuah tempat untuk mengoplos dan menjual. Adapun penjualannya melalui mulut ke mulut. Artinya pembeli datang setelah mengetahui dari orang lain. Harganya Rp 25 ribu per satu botol ukuran 300 hingga 600 mililiter.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga menyita barang bukti.
"Tersangka yakni Y (25), D(27), dan R (30)," kata Aldi di Mapolres Karawang, Jumat (24/6/2022).
Ketiganya telah ditahan. Para pelaku diketahui baru berada di Karawang sekitar 1-2 bulan. Adapun beraksi mengoplos miras dalam dua minggu hingga satu bulan terakhir.
Para tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) atau ayat (3) juncto Pasal 8 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancama 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Tersangka juga kenakan Pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana.
"Barang siapa yang menjual, membagikan barang yang diketahui berbahaya yang mengakibatkan dampak jiwa hukumannya 15 tahun penjara sampai seumur hidup," ungkap Aldi.
Selain membekuk tiga tersangka, polisi juga tengah memburu pemodal atau owner peracukan miras zimbel yang diketahui berasal dari Sumatera Barat.
Dari pemeriksaan terungkap, setelah menjual miras oplosan, ketiga tersangka mentransfer hasil penjualan kepada donatur yang berasal dari Sumatera. Adapun upah penjualanya Rp 500 ribu dalam seminggu.
"Kami tengah buru donatur atau owner-nya," kata Aldi.
Sejumlah bahan yang digunakan untuk membuat miras oplosan jenis zimbel yang tewaskan 8 orang di Karawang seharusnya tak dijual bebas.
"Kita telusuri belinya di mana. Misalnya alkohol," kata Aldi.
Aldi menyebut pembelian alkohol seharusnya tak sembarangan. Apalagi jika dalam jumlah banyak.
"Harus dengan izin untuk bahan-bahan yang berhaya kalau dijual bebas," kata Aldi.
Warga Karawang, Jawa Barat yang melihat orang tengah pesta miras diimbau lapor pak kapolres.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menghimbau kepada masyarakat Karawang agar tidak mengkonsumsi miras, khususnya jenis oplosan karena ini sangat berbahaya.
"Jika menemukan segera laporkan kepada kami melalui Lapor Pak Kapolres di nomor whatsapp 082211272003 atau melalui Tanggap Karawang," kata Aldi di Mapolres Karawang, Sabtu (25/6/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.