Kata Tigor, uji KIR ini juga jadi dasar untuk memperpanjang izin usaha.
Masih kata Tigor, dalam hal ini harusnya pemerintah hadir, karena di dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan, negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
"Itu sudah jelas, bisa jadi pengawasannya yang lemah," jelasnya.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun 17 Kendaraan di Tol Cipularang Km 92
Dengan adanya kecelakaan ini, kata Tigor, harus ada evaluasi total tentang pengawasan kelaikan kendaraan, pengawasan kelaikan pengemudi, dan pengawasan para Perusahaan Otobus (PO).
"Ini tidak main-main, masa kecelakaan tiap hari. Apalagi sampai terlibat kecelakaan sampai 17 kendaraan," ungkapnya.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun 17 Kendaraan di Tol Cipularang, Ada Bus Kencang Tak Terkendali