Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Semua Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

Kompas.com - 27/06/2022, 17:59 WIB
Farida Farhan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com-Jasa Raharja menjamin biaya perawatan semua korban kecelakaan beruntun di kilometer 92 Jalan Tol Cipularang, Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (26/6/2022).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono mengatakan, semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, kilometer 92 B arah Bandung menuju Jakarta dijamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

"Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B," ucap Anung saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Soal Kecelakaan di Tol Cipularang, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan Kelaikan Kendaraan Umum

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, kata Anung, langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban.

Korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).

"Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan Siloam Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka pascakecelakaan beruntun tersebut," kata Anung.

Salah satu kendaraan rusak berat akibat kecelakaan beruntun di kilometer 92 tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (26/6/2022) malam.Handout Salah satu kendaraan rusak berat akibat kecelakaan beruntun di kilometer 92 tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (26/6/2022) malam.

Anung menyebutkan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: 17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang Km 92, Apa Penyebabnya?

Bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp 20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.

"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Cerita Ratusan Mantan Karyawan Pikiran Rakyat Tuntut Perusahaan Bayar Haknya yang 4 Tahun Menggantung

Bandung
Sampel Kandungan 'Septic Tank' CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Sampel Kandungan "Septic Tank" CSB Mall yang Tewaskan 4 Teknisi Diambil

Bandung
Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Jatuh Bangun Perempuan Asal Tasikmalaya Bangun Usaha Hijab yang Kini Diburu Konsumen

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Patok Tarif Seenaknya, 25 Juru Parkir Liar di Karawang Ditangkap

Bandung
Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Pemprov Jabar Targetkan 11 Juta Ton Gabah Kering Giling di 2024

Bandung
Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Dramatis, Polisi Tangkap Tangan Curanmor di Jalan Cirebon–Kuningan

Bandung
Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Video Viral Parkir di Minimarket Karawang Rp 15.000 untuk THR

Bandung
Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Jasad Wisatawan Bandung Ditemukan 4 Km dari Pantai Cidamar

Bandung
HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

HUT ke 383, Kabupaten Bandung Masih Terjerat Problem Sampah

Bandung
Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Jadi Sorotan, Jalur Wisata Bandung Selatan Kerap Macet

Bandung
Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Atasi Pungli di Masjid Al Jabbar, Bey Machmudin Libatkan Aher dan Ridwan Kamil

Bandung
Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Pasca-Lebaran Harga Sembako Turun, Pedagang Cirebon Semringah Penjualan Tembus Lebih dari 1 Ton

Bandung
Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Sepasang Mahasiswa yang Mau Kuburkan Bayi di Jatinagor Jadi Tersangka

Bandung
Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Tukang Kebun Mengaku Bunuh Honorer di KBB untuk Bela Diri, Kubur Jenazah di Dapur karena Panik

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com