Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Raharja Tanggung Biaya Perawatan Semua Korban Kecelakaan di Tol Cipularang

Kompas.com - 27/06/2022, 17:59 WIB

KARAWANG, KOMPAS.com-Jasa Raharja menjamin biaya perawatan semua korban kecelakaan beruntun di kilometer 92 Jalan Tol Cipularang, Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat pada Minggu (26/6/2022).

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Purwakarta Anung Sigit Priyono mengatakan, semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang, kilometer 92 B arah Bandung menuju Jakarta dijamin Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

"Kami menjamin semua biaya perawatan untuk seluruh korban kecelakaan beruntun di Ruas Tol Cipularang, kilometer 92 B," ucap Anung saat dihubungi, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Soal Kecelakaan di Tol Cipularang, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan Kelaikan Kendaraan Umum

Petugas Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta, kata Anung, langsung berkoordinasi dengan pihak Unit Laka Polres Purwakarta dan rumah sakit untuk memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada para korban.

Korban yang mengalami luka-luka yang sudah di rawat maupun yang akan menjalani perwatan diberikan surat jaminan atau Guarantee Letter (GL).

"Surat Jaminan atau GL itu diserahkan kepada pihak Rumah Sakit Abdul Rajak Purwakarta dan Siloam Purwakarta yang melakukan perawatan terhadap korban yang mengalami luka-luka pascakecelakaan beruntun tersebut," kata Anung.

Salah satu kendaraan rusak berat akibat kecelakaan beruntun di kilometer 92 tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (26/6/2022) malam.Handout Salah satu kendaraan rusak berat akibat kecelakaan beruntun di kilometer 92 tol Cipularang, Purwakarta, Minggu (26/6/2022) malam.

Anung menyebutkan, setiap korban berhak mendapat santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar berdasakan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Baca juga: 17 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Tol Cipularang Km 92, Apa Penyebabnya?

Bagi korban luka-luka, berhak atas biaya perawatan maksimum Rp 20 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 16/PMK.010/2017.

"Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan," kata dia.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Moge Serempet Santri, Pimpinan Ponpes Minta Pelaku Bertanggung Jawab: Yang Tertabrak Bukan Ayam, Ini Manusia

Moge Serempet Santri, Pimpinan Ponpes Minta Pelaku Bertanggung Jawab: Yang Tertabrak Bukan Ayam, Ini Manusia

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 28 Mei 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Bandung
Mengapa Karawang Dijuluki Kota Pangkal Perjuangan?

Mengapa Karawang Dijuluki Kota Pangkal Perjuangan?

Bandung
Mengapa Cimahi Dijuluki Kota Militer?

Mengapa Cimahi Dijuluki Kota Militer?

Bandung
Moge Serempet Santri, Polisi Sebut Klub Harley Akan Bertanggung Jawab Penuh

Moge Serempet Santri, Polisi Sebut Klub Harley Akan Bertanggung Jawab Penuh

Bandung
Viral Aksi Koboi Pemuda di Bandung Todongkan Senjata Api, Polisi: Itu Mainan

Viral Aksi Koboi Pemuda di Bandung Todongkan Senjata Api, Polisi: Itu Mainan

Bandung
Santri Terserempet Moge di Ciamis, Korban Luka-luka dan Muntah Darah

Santri Terserempet Moge di Ciamis, Korban Luka-luka dan Muntah Darah

Bandung
Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Bertambah Jadi 13 Orang

Korban Pencabulan Guru Ngaji di Kabupaten Bandung Bertambah Jadi 13 Orang

Bandung
Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Ibu Anggota DPR, Anak Korban Curiga karena Teleponnya Tak Diangkat

Kronologi Terungkapnya Pembunuhan Ibu Anggota DPR, Anak Korban Curiga karena Teleponnya Tak Diangkat

Bandung
Sosok ART Pembunuh Ibu Anggota DPR, Diduga Simpan Sakit Hati Selama 2 Bulan Bekerja dengan Korban

Sosok ART Pembunuh Ibu Anggota DPR, Diduga Simpan Sakit Hati Selama 2 Bulan Bekerja dengan Korban

Bandung
Ibu Anggota DPR Dibunuh ART, Pelaku Akui Perbuatannya

Ibu Anggota DPR Dibunuh ART, Pelaku Akui Perbuatannya

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 27 Mei 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 27 Mei 2023: Pagi Cerah Berawan, Sore Hujan Ringan

Bandung
Ibunda Anggota DPR RI Dibunuh di Indramayu, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Ibunda Anggota DPR RI Dibunuh di Indramayu, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Bandung
Ibunya Dibunuh ART, Anggota DPR Bambang Hermanto Minta Polisi Segera Ungkap Motif Pelaku

Ibunya Dibunuh ART, Anggota DPR Bambang Hermanto Minta Polisi Segera Ungkap Motif Pelaku

Bandung
Diduga Terima Gratifikasi, Bupati Hengky Kurniawan Siap Dipanggil KPK

Diduga Terima Gratifikasi, Bupati Hengky Kurniawan Siap Dipanggil KPK

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com