Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polres Cirebon Kota Tangkap Pasutri Pencetak Uang Palsu, Beraksi 6 Bulan, Keuntungan Belasan Juta

Kompas.com - 27/06/2022, 19:16 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Reni Susanti

Tim Redaksi

CIREBON, KOMPAS.com – Jajaran Reskrim Polres Cirebon Kota Jawa Barat menangkap pasangan suami istri berinisial DM (37) dan US (32). Kedua pasangan suami istri ini diduga menjadi produsen atau pencetak uang palsu.

Tak hanya itu, keduanya juga mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara jual beli di media sosial Facebook.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan korban berinisial IS (28) ke Polsek Kesambi Polres Cirebon Kota.

Baca juga: Sejumlah Pedagang Pasar di Kulon Progo Tertipu Uang Palsu, Pelaku Beraksi Saat Ramai Pembeli

 

IS menerima uang palsu dari FA (14) setelah membeli rokok di warungnya.

Sejak awal, kata Fahri, IS sudah curiga terhadap uang tersebut. Kemudian IS berusaha memeriksa dengan cara diusap dan ternyata warnanya memudar.

Setelah itu, IS langsung mengejar FA, dan membawa FA ke Polsek Kesambi.

“Polsek Kesambi berkoordinasi dengan Tim Sus Reskirm Polres Cirebon Kota. Dari hasil pemeriksaan, tersangka FA membeli uang palsu tersebut dari DM dan US. Jadi status DM dan US ini adalah produsen atau yang mencetak dan menjualnya kepada masyarakat,” kata Fahri saat gelar perkara di Mapolres Cirebon Kota, Senin (27/6/2022).

DM dan US ini melakukan penjualan uang palsu kepada FA melalui media sosial Facebook.

Tersangka FA membeli uang palsu senilai Rp 1.460.000 berbagai pecahan, seharga Rp300.000 uang asli, atau nilai besarannya sekitar 1 banding 5.

Setelah sepakat, DM mengirim uang palsu itu menggunakan jasa pengiriman.

Baca juga: Tergiur Keuntungan, Penjual Miras di Yogyakarta Produksi Uang Palsu

Berbekal keterangan dari FA, tim reskirm melakukan pengejaran dan menangkap pasutri DM dan US di salah satu pusat perbelanjaan Kota Cirebon, 25 Juni 2022.

Tim langsung membawa keduanya ke tempat pembuatan uang palsu di rumahnya, di Kabupaten Indramayu.

Di lokasi, petugas mendapatkan uang palsu senilai Rp 24.755.000 berbagai pecahan, Rp 5000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: printer, sejumlah kertas, uang asli sebagai master, sejumlah uang palsu berbagai pecahan, alat komunikasi untuk pemasaran, dan beberapa alat lainnya.

“Modus operandinya menggunakan uang asli sebagai master, selanjutnya ditempelkan di kertas A4, diberikan isolatip, selanjutnya baru dilakukan scanning menggunakan printer yang ada di sini,” jelas Fahri.

Baca juga: Pembuat Uang Palsu di Karawang Terancam 15 Tahun Penjara, Belanjakan Uang di Warung Kecil

Kepada Fahri, DM mengaku melakukan ini berdasarkan belajar otodidak.

Kejahatan sudah dilakukan keduanya selama enam bulan dengan hasil belasan juta rupiah. Keduanya mengaku terpaksa untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam pasal 36 ayat 1, ayah 2, ayat 3, UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan atau pasal 244 atau pasal 245 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com