Kata Tigor, uji KIR ini juga jadi dasar untuk memperpanjang izin usaha.
Dengan adanya kecelakaan ini, kata Tigor, harus ada evaluasi total tentang pengawasan kelaikan kendaraan, pengawasan kelaikan pengemudi, dan pengawasan para PO.
Dalam hal ini, sambung Tigor, harusnya pemerintah hadir, karena di dalam Pasal 5 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan,
negara bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan pembinaannya dilaksanakan oleh Pemerintah.
"Ini tidak main-main, masa kecelakaan tiap hari. Apalagi terlibat kecelakaan sampai 17 kendaraan," ungkapnya.
Baca juga: Soal Kecelakaan di Tol Cipularang, Pengamat Sebut Lemahnya Pengawasan Kelaikan Kendaraan Umum
Sementara itu, Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Ruas Tol Cipularang AKP Denny Catur mengatakan, kecelakaan itu terjadi berawal saat Bus Laju Prima dengan nomor polisiB 7602 XA melaju dari arah Bandung menuju Jakarta.
Saat tiba di lokasi kejadian, bus itu diduga mengalami rem blong hingga menabrak beberapa kendaraan di depannya.
"Kendaraan bus Laju Prima diduga mengalami rem blong sehingga menabrak kendaran di depannya," kata Denny saat dihubungi, Senin (27/6/2022).
Akibat kecelakaan tersebut, terdapat 4 orang luka berat dan 16 orang luka ringan. Korban kecelakaan langsung dilarikan ke RS Abdul Radjak Purwakarta.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun 17 Kendaraan di Tol Cipularang Km 92
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.