Dalam sehari, pelaku dapat menghasilkan 80 tabung elpiji 12 kilogram oplosan.
"Keuntungan yang diperoleh pelaku kurang lebih Rp 3.840.000 per hari atau Rp 115.200.000 per bulan," ujarnya.
Penyalahgunaan gas bersubsidi ini sudah dilakukan komplotan ini sejak Maret 2022.
Mereka sudah mengubah 280 tabung gas elpiji 3 kilogram menjadi 80 tabung gas elpiji 12 kilogram.
Baca juga: Sepekan Dilantik Jokowi, Hadi Tjahjanto Tancap Gas Selesaikan Sengketa Lahan di Pemalang
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Ajun Komisaris Besar Polisi Roland Ronaldy mengatakan, pengungkapan ini merupakan upaya menyelamatkan program pemerintah.
"Kerugian negara dari subsidi sebesar Rp 8 miliar," katanya.
Polisi menyita 3.000 tabung elpiji yang kini di titipkan di Rupbasan klas I Bandung.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral UU nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Baca juga: Warga Lereng Gunung Api Ile Lewotolok Diminta Waspada Gas Beracun
Selain itu Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.