BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Sebanyak 56.663 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) dianggap tidak layak menerima program bantuan dari pemerintah pusat.
Data puluhan ribu KPM yang tidak layak menerima bantuan pemerintah itu merupakan hasil dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap program bantuan sosial dari anggaran tahun 2021 yang digelontorkan ke wilayah Bandung Barat.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial KBB, Rizal Carda mengatakan, temuan BPK mencatat puluhan ribu KPM itu tidak tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Arahan Kemensos yang dapat bansos itu harus terdaftar di DTKS, tapi BPK menemukan ada 56.663 PKM yang tidak terdaftar di sana," kata Rizal, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Kisah Abah Damiri, Dulu Dapat Bantuan Satu Ekor Domba Kini Bakal Haji Sekeluarga
Menindaklanjuti temuan itu, Kementerian Sosial langsung menerjunkan seluruh pendamping sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk melakukan verifikasi ulang kepada para PKM di Bandung Barat.
"Para pendamping tersebut diterjunkan untuk menulusuri data PKM yang dinilai tidak layak mendapatkan bantuan sosial," ucapnya.
Para pendamping yang diterjunkan itu akan memeriksa bagaimana bantuan dari Kemensos seperti program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan Program Keluarga Harapan (PKH) didapatkan kepada para KPM yang dianggap tidak layak.
"Kemungkinan tidak validnya data tersebut karena pendataan dilakukan saat COVID-19 tahun 2020. Waktu itu ada program Sapa Warga Provinsi Jabar serta Pikobar untuk melakukan pendataan bagi warga terdampak pandemi," sebutnya.
Baca juga: Bencana Banjir dan Longsor di Kabupaten Bogor, Ridwan Kamil Beri Bantuan Rp 500 Juta
Rizal menduga, persoalan ini berawal saat awal pandemi Covid-19 yang melumpuhkan berbagai sektor ekonomi.
Akibatnya, warga yang tadinya dinilai mampu secara ekonomi, akibat pandemi malah jadi warga miskin.