BANDUNG, KOMPAS.com - Niat hati menyelamatkan Akademi Keperawatan Kebonjati Bandung, Johanes Marinus Lunel (82) dipidanakan.
Kini Johanes yang menjadi terdakwa, terancam menjalani masa akhir hidupnya di penjara setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bandung menerapkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa menuntut penjatuhan pidana penjara 2 tahun 3 bulan.
Johanes menceritakan, dirinya masuk anggota Yayasan Kawaluyaan dengan niatan baik sebagai bekal amalannya kelak. Namun niatan tersebut malah berbayar tuntutan pidana.
Sidang perkara pidana dengan terdakwa Drs. Johanes Marinus Lunel digelar dengan agenda Pleidoi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Niat Selamatkan Akper Kebonjati, Seorang Kakek di Bandung Dipidanakan
Penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan dengan membacakan poin-poin pokok pleidoi.
"Di Nota Pembelaan tersebut, kami tegaskan tuduhan Penuntut Umum keliru dan tidak terbukti. JPU juga tidak memperhatikan sifat melawan hukum materil dalam fungsi negatif," ujar Febri Diansyah, salah satu Kuasa Hukum Terdakwa dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Ada 6 poin utama pondasi pembelaan yang dibacakan penasehat hukum, yakni:
- Yayasan Kawaluyaan sudah berdiri sejak 17 Agustus 1946 yang fokus pada layanan kesehatan dan dibuktikan dengan penyelenggaraan RS Kebonjati serta Akper Kebonjati.
- Perbuatan Johanes murni dilakukan untuk kepentingan penyelamatan Akper Kebonjati agar tetap bisa beroperasi dan pulih dari situasi kritis pada tahun 2015-2016, dan tidak ada sepeserpun dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
- Kredibilitas secara hukum 3 dari 5 orang saksi yang dihadirkan JPU di sidang meragukan sehingga seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat bukti, yaitu: karena terdapat saksi yang merupakan adik kandung pelapor, sehingga menyampaikan keterangan secara subjektif, kesaksian yang bersifat testimonium de auditu atau “kabar burung” dan juga terdapat saksi yang memberikan keterangan yang berubah-ubah.
- Sumber dana yang diklaim sebagai dana pribadi pelapor terbantahkan dengan bukti di sidang, karena dana tersebut sebenarnya juga merupakan dana yayasan kawaluyaan yang dikelola oleh dr. Johan Somali.
- Unsur pasal 378 yang dituduhkan kepada tidak terbukti, terutama terdakwa tidak pernah menerima atau tidak diuntungkan sedikitpun dari dana tersebut, dan JPU juga tidak membuktikan aspek melawan hukum bahkan tuduhan bahwa terdakwa menjanjikan jabatan Ketua Umum Yayasan Kawaluyaan didasarkan pada keterangan saksi kredibilitas dan objektivitasnya bermasalah secara hukum.
- JPU mengambil kesimpulan yang terburu-buru terkait pertanggungjawaban pidana dan mencampur adukan antara alasan pembenar dengan alasan pemaaf.