BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung secara bertahap akan merehabilitasi rumah tidak layak huni (rutilahu) yang berada di seluruh kecamatan tahun ini.
Kepala Bidang Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Bandung, Nunun Yanuati mengatakan, program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) rutin diadakan setiap tahun dengan beberapa tahapan dan skema.
"Pendanaannya ada yang dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dan reses. Ada juga dari provinsi dan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) dari pusat," ucap Nunun dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Program Rutilahu Dimulai, 74 Rumah Tak Layak Huni di Surabaya Dibedah Bulan Ini
Untuk rehabilitasi Rutilahu tahun ini, Nunun menuturkan prosesnya masih sedang dipersiapkan melalui surat keputusan wali kota.
Berdasarkan data DPKP, total unit Rutilahu di Kota Bandung yang telah direhabilitasi sejak 2018-2021 sejumlah 8.306 rumah.
Pada tahun 2018, sebanyak 3.298 unit telah direhabilitasi. Kemudian, pada tahun 2019 terdapat 3.119 unit yang direhabilitasi.
Tahun 2020, Pemkot Bandung telah merehabilitasi 969 unit, dan terakhir, di tahun 2021, terdapat 920 unit.
"Targetnya tahun ini kami akan merehabilitasi 1.051 unit dengan rencana anggaran sekitar Rp 19,8 miliar," ungkapnya.
Baca juga: Kasus PMK di Kabupaten Bandung Naik, 7.188 Ternak di 81 Desa Terinfeksi
Di antara seluruh kecamatan di Kota Bandung, Kecamatan Bojongloa Kidul memiliki potensi Rutilahu terbanyak untuk direhabilitasi dengan jumlah 425 rumah.
Menurut Nunun, banyaknya Rutilahu di kecamaran tersebut karena padatnya jumlah penduduk dan bangunan, sehingga banyak rumah yang masuk dalam kategori rutilahu.
"Syarat tidak layak huni, kita ambilnya secara fisik bangunan, yakni atap lantai dinding. Biasanya Rutilahu ini tidak ada tulangan di kolong-kolongnya dan tak ada pondasi, bangunannya jadi gampang goyang," jelasnya.
Selain fisik bangunan, dari segi kesehatan seperti pencahayaan dan sanitasi jika tak terpenuhi maka rumah tersebut tergolong tidak layak huni.
"Kalau belum ada septictanknya, kita cek dulu apakah ada akses. Kalau ada septic tank komunal, bisa diperhitungkan," ucapnya.
Kemudian, kondisi dinding berlubang dan atap bocor juga termasuk dalam kategori rutilahu.
"Jika lantai rumah masih terbuat dari tanah, kondisi ini masuk faktor juga tak layak huni," tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.