Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Pengendara Motor Nyaris Tertabrak Kereta, PT KAI Ingatkan Sanksi Pidana dan Denda Terobos Palang Pintu Pelintasan Kereta Api

Kompas.com - 01/07/2022, 07:43 WIB
Bagus Puji Panuntun,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - PT Kereta Api Indonesia (KAI) buka suara terkait aksi tiga pengendara motor yang nyaris tertabrak kereta api Agro Parahyangan di palang pintu pelintasan kereta api di Pelintasan Cimindi, di perbatasan Kota Cimahi dan Kota Bandung, Kamis (30/6/2022).

Aksi nekat tiga pengendara motor itu terekam kamera warga lalu tersebar di berbagai platform media sosial.

Dalam video yang beredar, tiga pengendara menyeberangi pelintasan kereta api dari arah Bandung menuju Cimahi berbarengan saat dua kereta api tengah melintas di pelintasan tersebut.

Saat pengendara motor melintas, kereta Argo Parahyangan tengah melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang. Beruntung, tiga pengendara motor itu berhasil lolos dari maut saat menerobos palang pintu.

Baca juga: Video Viral 3 Pengendara Motor Nyaris Tersambar Kereta, Nekat Terobos Palang Pintu KA di Cimahi

Manager Humas DAOP II Bandung Kuswardoyo mengatakan, tiga pengendara motor yang memaksa menerobos palang pintu pelintasan kereta api itu bisa dikenai sanksi kurungan penjara maupun sanksi denda.

Sesuai UU 22 tahun 2009 telah mengatur bahwa pengguna jalan harus berhenti saat palang pintu pelintasan sudah mulai diturunkan dan sirene sudah dibunyikan. UU tersebut juga mengatur ada sanksi bagi mereka yang menerobos pelintasan yaitu kurungan 3 bulan atau denda mencapai Rp 750.000.

"Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian seperti itu, padahal UU sudah mengatur bahwa setiap pengguna jalan yang bersimpangan dengan jalur KA harus mendahulukan perjalnan kereta api," kata Kuswadoyo saat dihubungi, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, risiko dari pelintasan satu bidang kereta api adalah banyaknya pelanggaran lalu lintas yang memaksa menerobos palang pintu.

Oleh karena itu, kontruksi yang lebih aman yakni mengubah kontruksi pelintasan dengan cara membuat jembatan layang atau underpass.

"Seharusnya pelintasan sebidang itu dibuat tidak sebidang baik itu flyover atau underpass. Namun jika Pemda atau pemerintah pusat belum bisa mewujudkan hal tersebut maka keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama dan pembangunan pelintasan sebidang harus mendapat izin dari Dirjen KA," papar Kuswardoyo.

Wacana pembuatan underpass atau flyover di pelintasan kereta api untuk mengurangi risiko kecelakaan itu tertuang dalam aturan pada peraturan menteri perhubungan atau PM 36 tahun 2011.

Isi aturan tersebut berbunyi Pemerintah dan Pemda memiliki kewajiban untuk menutup pelintasan sebidang yang tidak berpalang pintu/liar sesuai UU 23 tahun 2007.

Baca juga: Nestapa Korban Tabrak Lari di Cimahi: Terlilit Utang Rentenir hingga Jual Rumah untuk Pengobatan

Meski demikian, aksi nekat tiga pengendara motor ini cukup menjadi pelajaran bagi pengendara agar hati-hati dan taat terhadap aturan khususnya di pelintasan kereta api.

"Sekali lagi kami sangat menyesalkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di pelintasan sebidang," tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

WN AS Pembunuh Mertua Kenal Istri Lewat Medsos, Datang ke Banjar Langsung Menikah

WN AS Pembunuh Mertua Kenal Istri Lewat Medsos, Datang ke Banjar Langsung Menikah

Bandung
Pendaki Buat Perapian di Gunung Gede, Siap-siap Di-'blacklist' 2 Tahun

Pendaki Buat Perapian di Gunung Gede, Siap-siap Di-"blacklist" 2 Tahun

Bandung
Marketing Kredit Rugikan Bank Pemerintah di Ciamis Rp 9 Miliar

Marketing Kredit Rugikan Bank Pemerintah di Ciamis Rp 9 Miliar

Bandung
Sederet Fakta WN AS Bunuh Mertua di Kota Banjar

Sederet Fakta WN AS Bunuh Mertua di Kota Banjar

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 26 September 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 26 September 2023: Cerah Berawan hingga Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 26 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca di Bogor Hari Ini, 26 September 2023: Sepanjang Hari Cerah Berawan

Bandung
Pebulu Tangkis Ahsan-Hendra Beberkan Persiapan Turnamen Arctic Open 2023 Finlandia

Pebulu Tangkis Ahsan-Hendra Beberkan Persiapan Turnamen Arctic Open 2023 Finlandia

Bandung
Mengintip Minat Generasi Muda Jadi Enterpreneur

Mengintip Minat Generasi Muda Jadi Enterpreneur

Bandung
Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Waspada Kebakaran Hutan, Pendakian Gunung Tangkuban Parahu dan Burangrang Ditutup

Bandung
Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Anak Kos di Cimahi Jalani Sidang Pidana karena Buang Sampah Tak Sesuai Jadwal

Bandung
Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Pabrik Kemoceng di Bandung Terbakar, Karyawan Lari Berhamburan Selamatkan Diri

Bandung
Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Pasutri Asal Purwakarta Mengaku Disekap di Kamboja, Keluarga Ungkap Kejanggalan

Bandung
WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

WN AS Pembunuh Mertua Tak Bisa Bahasa Indonesia, Komunikasi Diterjemahkan Istri

Bandung
Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Cerita Pengusaha Tekstil Kabupaten Bandung Bertahan dari Himpitan Pasar Digital dan Impor

Bandung
Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Pemprov Jabar Perpanjang Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com