BENGKULU, KOMPAS.com - Pemilik arisan online bodong inisial BOA yang sempat dilaporkan ke Mapolda Bengkulu dan Mapolres Rejang Lebong diamankan Polres Rejang Lebong, Senin (4/7/2022).
BOA diamankan polisi di salah satu lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa BOA diamankan untuk dimintai keterangan.
"Statusnya masih saksi, kami masih mendalami lebih lanjut. Apakah ini penipuan, penggelapan atau masuk pelanggaran ITE," kata Kapolres saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Korban Arisan Bodong di Bengkulu, Setor Rp 1 Juta Per Bulan, Dijanjikan Untung Rp 10 Juta
Sebelumnya diberitakan, ratusan warga Bengkulu tertipu arisan online dengan angka bila diakumulasi mencapai Rp 5 miliar.
Terungkapnya tindak penggelapan uang dengan modus arisan onlime ini saat belasan korban mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu dan Mapolres Rejang Lebong pada Kamis (30/6/2022).
NT salah seorang korban yang turut melapor ke Mapolda Bengkulu menjelaskan ia dan puluhan rekannya melaporkan owner arisan daring mereka seorang perempuan inisial BOA warga Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Baca juga: Ratusan Orang Jadi Korban Arisan Bodong, Pelaku Asal Bengkulu Diduga Gelapkan Uang Rp 5 Miliar
NT menjelaskan arisan daring itu diikuti 34 orang warga Bengkulu. Sedangkan total anggota arisan se-Indonesia mencapai 174 orang.
“Untuk korban se-kota Bengkulu ada 34 orang. Sedangkan kalau total seluruhnya se-Indonesia yang ikut arisan itu ada 174 orang," kata NT saat melapor di Mapolda Bengkulu, Kamis (30/6/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.