Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/07/2022, 12:15 WIB
Agie Permadi,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kejati Jabar telah menerima pelimpahan tahap II kasus Doni Salmanan yang terjerat kasus Quotex.

Doni diduga melakukan penyebaran bohong hingga penipuan penggunaan platform Quotex.

"Tersangka dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, atau melakukan penipuan kepada masyarakat yang mendaftar trading di platform Quotex," ucap Wakil Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Didi Suhardi di Kantor Kejati Jabar, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar

Didi mengatakan, dalam perkara ini, Doni diduga menyebarkan konten video yang menampilkan barang mewah seolah didapatkannya dari keuntungan besar saat bermain trading di platform quotex.

Doni juga mengajak masyarakat ikut bermain. Akibatnya, masyarakat yang tergiur akhirnya mendaftar dan ikut bermain trading di platform tersebut.

"Tersangka mengajak masyarakat bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan oleh tersangka dengan iming-iming bahwa masyarakat yang bermain trading bersama dengan tersangka akan mendapat keuntungan yang besar," katanya.

Namun berdasarkan penelusuran, kata Didi, platform itu tak terdaftar dan tak berizin.

Quotex juga diketahui sebagai platform broker dan binary option yang transaksinya bukan berupa trading.

"Sebuah transaksi menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian," ujarnya.

Doni dinilai telah merugikan masyarakat dan merugikan korbannya. Didi menyebut bahwa mekanisme transaksi yang dilakukan terdapat kecurangan.

Seperti diketahui Doni terjerat perkara Quotex dan segera dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.

Baca juga: Doni Salmanan Akan Dihadirkan dalam Sidang Kasus Penipuan di PN Baleendah Bandung

Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bayi Tertukar di Bogor Akhirnya Dapat Penanganan dari Dinkes

Bayi Tertukar di Bogor Akhirnya Dapat Penanganan dari Dinkes

Bandung
CCTV di Gunung Gede Pangrango Ditambah

CCTV di Gunung Gede Pangrango Ditambah

Bandung
Video Viral Tawuran Pelajar, 1 Orang Terluka, 2 Motor Rusak, 4 Siswa Diamankan

Video Viral Tawuran Pelajar, 1 Orang Terluka, 2 Motor Rusak, 4 Siswa Diamankan

Bandung
Aksi Pemuda di Bogor Tangkap Pencuri Motornya, Melompat ke Setang

Aksi Pemuda di Bogor Tangkap Pencuri Motornya, Melompat ke Setang

Bandung
Aksi Todong di Jatinangor Sumedang Viral di Media Sosial, Pelaku Masih Pelajar

Aksi Todong di Jatinangor Sumedang Viral di Media Sosial, Pelaku Masih Pelajar

Bandung
Helikopter Water Bombing Mengudara Lagi di TPA Sarimukti, Siram Bara Api di Satu Zona

Helikopter Water Bombing Mengudara Lagi di TPA Sarimukti, Siram Bara Api di Satu Zona

Bandung
Cerita Warga Bandung 'War' Tiket Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, Berburu Sejak Malam

Cerita Warga Bandung "War" Tiket Uji Coba Kereta Cepat Jakarta Bandung, Berburu Sejak Malam

Bandung
Pj Gubernur Jabar Janjikan Sampah Menumpuk di Bandung Raya Segera Diangkut

Pj Gubernur Jabar Janjikan Sampah Menumpuk di Bandung Raya Segera Diangkut

Bandung
Mengenal Edelweiss, Bunga Abadi yang Terbakar di Gunung Gede

Mengenal Edelweiss, Bunga Abadi yang Terbakar di Gunung Gede

Bandung
Sampah Masih Menggunung di TPS Kota Bandung, Pj Walkot Diminta Segera Selesaikan

Sampah Masih Menggunung di TPS Kota Bandung, Pj Walkot Diminta Segera Selesaikan

Bandung
Dugaan Penipuan Masuk IPDN, Warga Karawang Transfer Rp 550 Juta

Dugaan Penipuan Masuk IPDN, Warga Karawang Transfer Rp 550 Juta

Bandung
Ibu Paruh Baya di Tasikmalaya Hilang Bareng Motornya Saat Jadi Tukang Kredit

Ibu Paruh Baya di Tasikmalaya Hilang Bareng Motornya Saat Jadi Tukang Kredit

Bandung
Anak Korban Pemerkosaan di Karawang Merupakan Korban 'Bully' di Sekolah Sebelumnya

Anak Korban Pemerkosaan di Karawang Merupakan Korban "Bully" di Sekolah Sebelumnya

Bandung
Seniman Pangandaran Berjuang Kenalkan Gondang Buhun di Tengah Kemajuan Zaman

Seniman Pangandaran Berjuang Kenalkan Gondang Buhun di Tengah Kemajuan Zaman

Bandung
Ada 30 Jalur Ilegal di Kawasan Gunung Gede Pangrango

Ada 30 Jalur Ilegal di Kawasan Gunung Gede Pangrango

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com