BANDUNG, KOMPAS com - Perkara Doni Salmanan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (5/7/2022). Wakil Kejati Jabar Didi Suhardi mengatakan bahwa perkara ini akan ditangani 17 jaksa yang terdiri dari Kejaksaan Agung dan Kejari Bandung.
"Sesuai informasi yang disampaikan pak Kajari, tim jaksa gabungan Kejagung dan Kejari Bandung ditunjuk 17 orang," ujar Didi.
Didi melanjutkan, untuk sementara waktu Doni ditahan di Rutan Klas I Kebon Waru, Kota Bandung, hingga waktu persidangan yang ditetapkan hakim.
Baca juga: Terungkap, Ini Iming-Iming Doni Salmanan untuk Ajak Korbannya Ikut Quotex
Doni diduga dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan konsumennya dalam transaksi elektronik atau mendaftar dalam paltform Quotex yang mengakibatkan kerugian.
Tersangka Doni melakukan iming-iming agar masyarakat tertarik menggunakan Quotex dengan mengunggah video yang memperlihatkan seolah-olah dia mendapatkan keuntungan dan memiliki barang mewah berkat bermain trading di platform Quotex.
Tersangka juga mengajak masyarakat untuk bermain trading melalui link pendaftaran yang diberikan tersangka. Berdasarkan hasil penelusuran, platform Quotex diketahui tak terdaftar dan tak berizin di Bappepti
"Quotex merupakan salah satu platform binary option yang kegiatannya bukan trading tapi transaksi dengan menggunakan produk keuangan yang mekanismenya mirip dengan perjudian dan masyaralat yang menjadi trader mengalami kerugian setelah mengikuti cara tersangka," katanya.
Jaksa juga menduga ada terdapat kecurangan dalam mekanismenya, sedangkan tersangka mendapat keuntungan hingga 5 persen.
"Tersangka menerima keuntungan Rp 40 miliar atau Rp 3 miliar per bulan. Nilai kerugian korban Rp 24 miliar dari 142 korban," katanya. Total barang bukti yang dilimpahkan sebanyak 126 item.
Persidangan Doni sendiri rencananya akan dilakukan di Pengadilan Bale Bandung.
Baca juga: Perkara Doni Salmanan Dilimpahkan Mabes Polri ke Kejati Jabar
Atas perbuatannya, Terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang- undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.