BANDUNG BARAT, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, belum mendapatkan apa pun terkait kasus perusahaan travel pemberangkatan 46 calon jemaah haji furoda, PT Alfatih Indonesia Travel.
Hingga saat ini, Kemenag hanya bisa sebatas memastikan PT Alfatih Indonesia Travel itu merupakan perusahaan bodong yang tidak memiliki izin resmi untuk memberangkatkan haji.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag KBB Didin Saepudin mengatakan, hingga hari ini belum mengantongi lokasi pasti kantor perusahaan travel bodong tersebut.
"Sebelumnya kita mendapatkan bahwa travel itu ada di Lembang, tapi setelah kita datangi ke sana ternyata tidak ada sama sekali. Mereka (perusahaan) diduga sengaja menggunakan alamat palsu," ungkap Didin saat ditemuindi Mapolres Cimahi, Selasa (5/7/2022).
Baca juga: Tunggu Laporan Korban, Polisi Belum Bisa Tindak Travel Bodong yang Berangkatkan 46 Haji Furoda
Saat ini, Kemenag KBB belum mengantongi di mana alamat asli atau keberadaan kantor perusahaan travel PT Alfatih Indonesia Travel.
Perusahaan travel tersebut juga dipastikan tidak masuk dalam daftar travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang resmi di bawah izin Kemenag.
Sedangkan para jemaah maupun keluarga jemaah yang dideportasi dan dipulangkan ke Indonesia belum juga melaporkan diri atas kerugian yang mereka alami, sehingga Kemenag belum mengantongi data 46 jemaah tersebut.
"Sampai hari ini, jemaah atau yang korban itu tidak ada yang melaporkan kepada kami. Oleh karena itu kami datang ke sini mohon arahan dari pak Kapolres," ujar Didin.
Baca juga: Nestapa 46 Calon Haji Furoda, Bayar Biaya dengan Harga Fantastis, Justru Berujung Dideportasi
Didin mengimbau agar para jemaah yang menjadi korban perusahaan trqvel bodong ini segera melakukan pelaporan agar Kemenag dan Polisi bisa segera melakukan penindakan.
"Sejak hari ini kami mungkin akan pasif saja menunggu masyarakat yang melapor kepada kami. Insya Allah kita tindaklanjuti kalau enggak ya apa yang harus kita tindaklanjuti," sebutnya.
Menurut Didin, kerjasama antar masyarakat berupa pelaporan para korban ini perlu didorong untuk mencegah adanya praktik serupa yang merugikan masyarakat dengan mengatasnamakan ibadah haji.
"Perusahaan ini sangat merugikan masyarakat. Kemenag tidak merasa dirugikan. Kita tidak mau hal ini terjadi berulang jika dibiarkan," tuturnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.